Perlu Digagas Perda Transparansi Kebijakan Publik

Demokrasi bukan hanya bermakna sebagai hak menentukan pilihan dalam sebuah pemilu, atau kebebasan untuk mengeluarkan pendapat di dalam ruang publik. Yang tak kalah penting adalah hak publik untuk mendapatkan informasi memadai tentang kebijakan pemerintah, kinerja para pejabat, dan proses pengelolaan sumber-sumber daya publik. Inilah yang kemudian disebut sebagai prinsip-prinsip kebebasan informasi. Pelembagaan prinsip kebebasan informasi dianggap sebagai landasan penting untuk mewujudkan masyarakat yang aktif-partisipatoris, serta pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Informasi dikonseptualisasikan sebagai suatu social good – modal sosial yang perlu tersedia dimana saja, kapan saja, bagi siapa saja, agar dapat menjalani hidup yang bertanggungjawab dalam kapasitas kewarganegaraan dalam sebuah masyarakat demokratis.
Sudah saatnya kebijakan pembangunan bervisi rakyat, menjadikan masyarakat sebagai individu-individu yang merupakan subjek pembangunan. Posisi rakyat melalui wakil-wakilnya idealnya sejajar dengan pemerintah sebagai pelaksana penyelenggaraan kota. Implikasi lebih lanjut dari proses komunikasi politik tersebut telah menempatkan transparansi setiap pengambilan kebijakan pemkot yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, merupakan sebuah keniscayaan manajerial pemkot mendatang.

Komunikasi menjadi aspek yang sangat penting dalam hubungannya dengan pelayanan publik. Tujuan komunikasi adalah untuk menjadikan orang yang diajak berkomunikasi menjadi mengerti. Mengkomunikasikan informasi apa saja yang dilakukan aparat pemerintah sudah menjadi tugas wajibnya. Lebih dari itu, komunikasi juga merupakan cara tepat untuk menumbuhkan citra (image). Cara berkomunikasi aparat yang kurang tepat, bisa menumbuhkan sikap negatif. Sebaliknya cara yang tepat sekalipun belum tentu menjadikan citra positif, setidaknya bisa diterima oleh masyarakat.

Pada situasi krisis kepercayaan yang berkembang di masyarakat, sebetulnya sangat bijak jika kalangan petugas pemerintah melakukan tindak komunikasi yang simpatik. Masih banyak keluhan masyarakat terhadap cara penanganan aparat Pemerintahan mengatasi ketertiban, lambannya proses perijinan, penyalahgunaan wewenang, dan kesediaan melayani informasi.

Mengapa cara pelayanan aparat pemerintah cenderung kurang mampu menarik simpati masyarakat? Jawabnya amatlah kompleks, seperti diantaranya kurang adanya budaya komunikasi organisasi yang baik, sumber daya manusia yang kurang professional, serta prasarana yang kurang memadai dalam upaya melayani publik. Sudah saatnya semua daerah kota maupun kabupaten memiliki aparat pemerintah yang komunikatif dan aspiratif terhadap suara publik. Harus dipahami pula bahwa masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang semestinya, karena mereka telah membayar pajak, yang sebagian juga untuk membayar gaji aparat pemerintah

Di era globalisasi, lebih-lebih jika dihubungkan dengan hak-hak asasi manusia, tuntutan akan keterbukaan informasi semakin gencar dihembuskan. Gaung tuntutan keterbukaan informasi terasa keras terutama di negara-negara berkembang, yang dinilai belum memiliki iklim keterbukaan yang baik. Kebebasan memperoleh informasi atau mendapatkan informasi pada dasarnya merupakan hak azasi manusia dan merupkan salah ciri penting dalam negara demokrasi. Kebebasan memperoleh informasi untuk kepentingan publik juga merupakan elemen penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pelaksanaan roda organisasi pemerintahan dalam menciptakan pemerintahan yang bersih (good governance), yang akuntabel dan transparan.

Pemerintahan yang baik mensyaratkan adanya partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintah. Salah satu tindakan untuk mewujudkan partisipasi publik adalah dengan memberikan akses informasi publik, yakni peluang bagi anggota masyarakat (warga negara) untuk memperoleh informasi publik yang menjadi hak masyarakat.

Kehadiran Perda Transparansi Kebijakan Publik memang menjadi tuntutan dan keharusan. Hal tersebut selaras dengan perubahan kedua Undang- Dasar 1945, pasal 28F juga mensuratkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan semua jenis saluran yang tersedia

Kebebasan masyarakat memperoleh informasi (public access to information) merupakan salah satu prasyarat menciptakan pemerintah terbuka. Pemerintah yang terbuka adalah penyelenggaraan pemerintahan dalam mengelola sumber daya publik mulai dari pengambilan keputusan, pelaksanaan serta penilaian yang dilakukan secara transparan dan partisipatori. Tanpa adanya kebebasan masyarakat memperoleh informasi, maka tidak mungkin terwujud pemerintahan yang baik. Pemerintahan yang baik akan didukung oleh warga masyarakat. Sejatinya penyediaan kesempatan bagi warga untuk memperoleh informasi publik bukan saja menjadi kepentingan warga masyarakat sendiri, tetapi juga untuk para pemangku jabatan publik.

Kepemerintahan haruslah diselenggarakan dengan dasar melayani untuk publik. Ini karena merekalah yang sejatinya menjadi “penguasa” negara, sedangkan penguasa/ pejabat pemerintahan atau publik hanyalah pengemban kekuasaan. Oleh karenanya agar kekuasaan rakyat terwujud dengan baik, maka pemerintahan harus dijalankan dengan baik pula. Kebebasan memperoleh informasi menjadi kunci pembuka terwujudnya good governanve. Salam ***

Mewaspadai Ketombe Hati Calon Pemimpin

Seorang ekspatriat yang sudah beberapa lama tinggal di Surabaya heran. “Apa semua kepala orang Indonesia berketombe?” tanyanya. Ia menanyakan hal itu setelah mencermati tayangan televisi. Iklan yang paling banyak muncul pada hampir semua stasiun televisi menurutnya adalah iklan sampo antiketombe. Tiada hari tanpa iklan seperti itu. Tidak salah bila dia berseloroh membuat kesimpulan bahwa masalah utama bangsa ini adalah ketombe.

Ini negeri tropis. Segala makhluk nyaman tinggal di sini. Bukan hanya ekspatriat itu, melainkan juga virus demam berdarah plus nyamuk pembawanya. Ketombe pun tak ingin ketinggalan. Semua ingin menikmati kehangatan dan kelembaban yang mewah di negeri ini. Dalam kehangatan dan kelembaban demikian, semua hidup subur dan tenteram hingga tak ingin pindah ke lain tempat.

Dalam iklim demikian, ketombe mungkin menjangkiti lebih dari 25 persen kepala kita. Potensinya, ketombe bahkan dapat menyerang 100 persen atau 220 juta kepala bangsa ini. Sebuah bisnis yang menggiurkan tentu. Kenyataannya tentu tidak demikian. Tak soal. Pemilik industri sampo dan agen komunikasinya selalu mampu menyiasati pasar itu. Ia ciptakanlah ketakutan terhadap ketombe. Sampo disebutnya bukan cuma buat ngeklirin kepala namun juga ngeklirin “pikiran kamu”.

Ketombe dijadikan hantu. Masyarakat dibuat paranoid pada ketombe. Dengan begitu mereka akan berpikir untuk keramas dengan sampo setiap hari, bahkan bila perlu setiap mandi. Paranoid seperti itu yang akan melimpahkan rezeki ke pabrik sampo.

Sayang industri sampo itu lebih berpikir untuk kepentingannya sendiri. Kalau mereka juga berpikir untuk bangsa secara luas, kalimat promosi itu tentu akan dilanjutkan hingga lebih menukik. Sampo itu akan dipromosikan bukan hanya untuk ngeklirin kepala hingga “pikiran kamu” melainkan juga “hati kamu”. Ketombe yang paling laten di sini bukanlah ketombe di pikiran, apalagi di kepala. Yang paling berbahaya adalah ketombe di hati.

Ketombe di kepala mudah terlihat dan gampang membuat malu. Dengan begitu kita akan cenderung untuk membersihkannya. Lain halnya ketombe di hati. Ketombe itu tak punya wujud fisik. Ketombe jenis ini tak akan pernah terlihat sampai kapan pun, semaju apa pun teknologi dunia. Sebenarnya keberadaan ketombe ini mudah diduga dari perilaku kita sehari-hari. Namun, tak seperti ketombe di kepala yang membikin gatal dan malu, ketombe jenis ini sering membuat kita merasa hebat di hadapan yang lain. Ketombe jenis ini begitu melenakan.

Kita semua berpotensi terserang ‘ketombe hati’, bahkan — sekecil apa pun — telah mengidapnya. Kita gemar pada yang ‘hangat’ dan ‘basah’. Hal yang manusiawi dan baik dalam kehidupan manusia. Rasa gemar yang berlebihan itu awal petaka. Kita jadi gemar pada kehangatan kolusi-nepotisme. Kita jadi gemar basahnya korupsi.
Iklim yang hangat dan basah itu membuat hati penuh terselubungi ketombe. Kebanyakan hati telah menjadi begitu kusut karena ketombe. Maka, begitu banyak masalah yang tak terpecahkan di negeri ini. Akibat hati berketombe, pemecahan masalah acap dibelokkan untuk kepentingan sendiri.

Hari-hari ini adalah hari buat mewaspadai wabah ketombe pada para calon pemimpin. Sekian banyak nama telah disebut sebagai calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Jika mereka lebih banyak memikirkan cara meraih suara ketimbang rencana membantu masyarakat kelak, maka mereka memang sosok yang lebih suka mengembangbiakkan ketombe hati ketimbang mengatasinya. Maka, mari berdoa dan berupaya agar sosok seperti itu justru tidak terpilih. Kita tentu tak ingin punya figure pemimpin berketombe. Apalagi bila ketombenya adalah ketombe hati.

Untuk mengurangi muculnya ketombe hati para pemimpin, tawarkanlah kepada mereka sampo antiketombe kota made in public. Sampo ini bikinan rakyat yang ada di kota/kabupaten tersebut. Isinya apa sampo itu? Bermacam-macam bisa berupa ekstrak antiketombe kemiskinan, pengangguran, kerusakan jalan, polusi kota, pencemaran kali, sampah, korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sampo ini pasti akan membuat para calon pemimpin berpikir ulang untuk mngembangbiakkan sampo hati. Bahkan, mereka akan tertantang – public yang menantang dalam hal ini – bagaimana cara menggunakan sampo bikinan public itu.

Apakah mereka hanya diam terpaku memandangi sampo tersebut? Hal ini jika mereka merasa sangat susah menggunakan sampo yang campuran bahannya begitu banyak. Atau apakah mereka hanya menjanjikan akan menggunakan sampo tersebut? Bisa jadi sampo itu akan digunakan atau bahkan bisa dibuangnya ke tempat sampah. Bisa juga, apakah mereka langsung menggunakan sampo itu dan juga malahan menawarkan cara lebih baik membuat sampo tersebut. Artinya, sampo yang lebih menarik kemasannya, lebih wangi, dan langsung menghilangkan “ketombe kota” secara keseluruhan.

Analogi ini menggambarkan, berhati-hatilah memilih calon pemimpin kota mendatang. Jangan terkesima oleh penampilan yang wah, padahal di kepalanya banyak bersarang ketombe hati. Bersikaplah kritis dan skeptis menerima janji-janji para kandidat. Kalau memang mengetahui pemimpin tersebut, banyak ketombe hatinya, kabarkan pada yang lain. Kalau perlu, janganlah memaksakan untuk jatuh hati adanya. Pilihlah yang memang ketombe hatinya – sudah terbukti – paling sedikit. Hal ini untuk mengantisipasi kita salah memilih pemimpin yang tidak menawarkan solusi mengatasi ketombe kota ini. ***

Sensor Film, Masihkah Diperlukan?

Persoalan sensor film, masih dipahami oleh awam sebagai ‘menggunting’ materi film yang mengandung adegan yang merangsang. Semisal berciuman bibir dengan sangat ‘membabi-buta’ (baik dengan lawan jenis terlebih lagi sesama jenis entah itu istri/suaminya, selingkuhan, atau masih dalam taraf pacaran), menunjukkan alat vital, ketelanjangan, dan tentu saja adegan persetubuhan (baik audio maupun visual).
Bagaimana dengan materi film yang ‘salah’ di media massa (terutama TV, VCD, DVD, dan Film bioskop) yang rasanya masih berseliweran di depan mata kita? Materi ini selalu lolos sensor meskipun banyak kalangan menilai maknanya berkonotasi hiper-realitas, ‘selera rendah’, kontra-produktif, contoh buruk bagi perkembangan psikologis dan moral anak-anak serta remaja dsb. Misalnya adegan kekerasan untuk mengatasi kejahatan atau perselisihan paham dengan kelompok lain, penyelesaian masalah dengan kekuatan gaib atau supranatural dalam film bergenre horor atau religi.
Selain itu, kerap kita jumpai penggambaran siswa-siswi SMU yang tidak sesuai dengan kehidupan riil anak sekolahan. Jarang sekali anak sekolah digambarkan dalam setting sedang belajar, dan berpakaian layaknya aturan yang biasa diterapkan di sekolahan. Bandingkan film bertema anak sekolah di era “80-an dan ’90-an misalnya “Gita Cinta Anak SMA”, “Ali Topan Anak Jalanan”, “Akibat Buah Telarang”, “Lupus”, “Gejolak Kawula Muda”, “Catatan si Boy”. Kepolosan, kecerian, dan kenakalan remaja dibumbui percintaan memang menjadi tema sentral film-film ini. Akan tetapi “kenakalan” remaja dalam film ini masih menunjukkan perjuangan anak sekolah ketika belajar, mencari biaya sekolah di tengah kekurangan ekonomi (ngamen, jadi kernet, atau jual celana di tukang loak), nakal (suka iseng, tampilan selengekan, tukang protes) tapi pintar; atau sosok yang ganteng, anak orang kaya, tapi tekun belajar dan punya segudang prestasi.
Bandingkan dengan Film remaja era kini, yang ternyata masih berkutat di tema percintaan, perselingkuhan, tawuran, hamil di luar nikah, kebut-kebutan, dan sebagai pemakai narkoba. Tidak pernah ada deskripsi bagaimana mereka belajar agar lulus ujian, kritis dan memiliki kepedulian sosial, atau kreatif menampilkan potensinya. Gambaran yang kerap nampak dalam film remaja era sekarang ini, lebih ke rebutan pacar, persaingan menjadi siswa terpopuler, gaya hidup hedonis, kenakalan yang tidak ‘lumrah’ dan dominasi dialek serta gaya hidup anak Jakarta yang berkutat antara mall – diskotek – pesta.
Lalu menjadi pertanyaan, kalau film semacam ini bisa ditayangkan, batasan apa yang digunakan LSF dalam melakukan penyensoran? Pengertian sensor dalam UU No 8 tahun 1992 tentang Perfilman Pasal 1 angka 4, yaitu penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu. Sebagaian pakar hukum menilai, dilihat dari ketentuan pasal ini, LSF bisa menjadi sangat berkuasa sebagai lembaga pengadil tunggal. Hal ini jika ditilik ada empat kata kunci dalam pengertian sensor yang bisa membuat LSF menjadi sangat kuat, yaitu meneliti, menilai, menentukan, dan meniadakan.
Senada dengan hal ini, para sineas yang tergabung dalam Masyarakat Film Indonesia (MFI) menganggap Lembaga Sensor Film (LSF) asal gunting saja, tanpa melihat esensi dan adanya sebagian ritme cerita yang hilang. Terlebih lagi, nada ‘protes’ ini juga menuding adanya intervesi yang berbasis persyaratan administratif dan batasan formal yang tidak senafas dengan kreatifitas sebuah karya seni budaya.
Jika ditelisik, penolakan terhadap sensor yang dilakukan oleh LSF (bahkan keinginan untuk membubarkan LSF) dilandasi oleh keinginan meminimalisir peran lembaga pemerintah (LSF) dan menyerahkan urusan sensor pada publik. Padahal kita tahu, masih banyak penonton film Indonesia yang belum ‘melek film (cinema literacy)’. Sama kondisinya jika melihat penonton TV kita yang tetap saja menggemari sinetron-sinetron religi, perselingkuhan, komedi ‘ngeres’ percintaan remaja, rebutan warisan, atau ‘mengolok-olok’ janda. Padahal, banyak pengamat atau akademisi yang menilai tayangan di TV semacam ini penuh dengan muatan kekerasan, stereotipe gender – etnis – dan orientasi seksual, dan pornografi. Tentu saja, hal ini menunjukkan melek media di kalangan penonton TV – pun masih rendah.
Di lain pihak, terdapat beberapa aktor senior yang menghendaki agar LSF tetap ada karena peranannya masih diperlukan. Salah satunya adalah aktor senior yang juga ketua Ketua Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (BP2N), Deddy Mizwar. Deddy mengkhawatirkan tayangan yang mengumbar sadisme dan seks akan membanjiri bioskop dan televisi nasional, jika LSF dibubarkan. Hal ini karena, masyarakat tidak lagi memiliki lembaga penyensor film. Pihaknya bersikukuh bahwa sensor masih diperlukan untuk melindungi pemirsa dari tayangan bernuansa sadisme dan seks. Menurutnya, film tanpa sensor bukanlah perwujudan kebebasan berekspresi dalam seni, karena kebebasan berekspresi seharusnya tidak melanggar hak generasi muda yang seharusnya memperoleh tayangan-tayangan sehat.
Masyarakat Film Indonesia seharusnya tidak hanya berorientasi pada mencontoh prosedur perfilman di Barat yang tidak membutuhkan proses sensor dalam film bioskop. Mereka yang bergabung dalam barisan MFI menyodorkan ide pembentukan lembaga klasifikasi film, dan selanjutnya menyerahkan pada rating penentu usia pemirsa. Artinya mereka menyerahkan kepada pilihan publik sedangkan pihak pengelola bioskop mendapat tugas baru. Mereka harus memastikan orang yang mendapat tempat duduk usianya betul-betul sesuai dengan kategori film yang diputar. Jika kedapatan melanggar, pengelola bioskop dapat dikenai denda atau sanksi hukum yang berat. Kemudian untuk mendukungnya perlu disiapkan aturan hukum yang baru tentang hal itu. Namun ini membuka peluang bagi penegakan hukum di negara ini bagi celah main mata antara pengelola bioskop dan penegak hukum akan semakin marak.

Batasan Penyensoran
Mengacu kepada Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film yang berbunyi: Pedoman Penyensoran dan Kriteria Penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan 19, dilaksanakan oleh para anggota LSF dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat konstektual sebuah film, kemajuan teknologi serta perkembangan tata nilai dalam masyarakat. Sinyalemen ini menunjukkan sikap dan indikator kinerja anggota LSF yang tidak asal main sensor terhadap semua jenis film. Ada film yang dinyatakan lulus sensor sepenuhnya, lulus sensor dengan cara memotong atau menghilangkan seluruh atau sebagian dari judul, tema, dialog gambar dan/atau suara tertentu adegan, gambar, suara dan teks terjemahan, bahkan menolak film secara utuh berdasarkan pada penilaian dan penelitian unsur idiologi dan politik, sosial budaya dan ketertiban umum
Bahwa dari pemeriksaan dan penelitian atas segi atau unsur-unsur keagamaan, ideologi dan politik, sosial budaya dan ketertiban umum, LSF akan menentukan bagian-bagian film dan reklame film yang perlu dipotong dan ditolak secara utuh :
1. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan suatu paham atau ideologi politik yang menjurus kepada adu domba yang diperkirakan dapat mengganggu stabilitas nasional;
2. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan seks lebih dari 50%;
3. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kritik sosial yang mendiskreditkan sesuatu golongan atau pribadi lebih dari 50%;
4. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kekerasan, kekejaman, dan kejahatan lebih dari 50%, sehingga mengesankan kebaikan dapat dikalahkan oleh kajahatan; atau
5. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan yang bersifat anti Tuhan dan mendiskreditkan salah satu agama yang diakui di Indonesia.

Mengutip Bab IV – Bagian Ketiga – Kriteria Penyensoran – Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film. Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Idiologi dan Politik adalah: (1). setiap adegan dan penggambaran yang merugikan upaya pemantapan dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; (2). setiap adegan dan penggambaran yang membenarkan ajaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme dan fasisme; atau (3). setiap gambar atau lambang yang dapat memberikan asosiasi atas pemujaan kebenaran komunisme, Marxisme, Leninisme dan Maoisme.
Pasal 19 ayat (2). c. Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Sosial Budaya adalah:
1. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang;
2. close up alat vital, paha, buah dada, atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup;
3. adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis yang dilakukan dengan penuh birahi;
4. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimanapun, secara terang-terangan atau terselubung;
5. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral sex;
6. adegan melahirkan, baik manusia maupun hewan, yang dapat menimbulkan birahi;
7. menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya atau tidak pada tempatnya; atau
8. adegan-adegan yang menimbulkan kesan tidak etis.

Pasal 19 ayat (3). d. Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah:
1. pelaksanaan hukuman mati dengan cara apa pun yang digambarkan secara rinci, sehingga menimbulkan kesan penyiksaan di luar batas peri kemanusiaan;
2. penampilan tindakan kekerasan dan kekejaman dan/atau akibatnya, sehingga menimbulkan kesan sadisme; atau
3. penggambaran kebobrokan mengenai pribadi seseorang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, sesuatu golongan dan/atau lingkungan di dalam masyarakat secara berlebih-lebihan.

Batasan sensor di atas menunjukkan adanya 2 bentuk sensor. Pertama, sensor ideologis yang menyangkut tema atau ide cerita film. Film dapat dipastikan terpotong dan tidak lulus sensor jika mengandung unsur ideologis yang dilarang (Marxisme, Leninisme, komunisme, atau tema yang menjurus SARA. Menurut hemat penulis, hingga kini belum ada penjabaran detail tentang batasan sensor dari aspek ideologi terlarang ini. Sehingga batasannya akan sangat debatable dan sangat lentur. Terlebih lagi, masihkah kontekstual hal ini diberlakukan di saat semakin banyak buku yang membahas komunisme dan Leninisme – sebagai sebuah pengetahuan – beredar di pasaran. Di era Orde Baru, kita masih ingat buku semacam ini sudah barang pasti dilarang untuk disimpan, dikonsumsi, didiskusikan bahkan disebarluaskan/dijual di pasaran. Apalagi, jika penulisnya sudah dicap dan dipidana sebagai ‘orang komunis’ maka buku tersebut akan dimusnahkan dari peredaran.
Kedua, sensor fisik terhadap materi film yang mengandung muatan kekerasan, penyiksaan, dan seksualisme. Tidak menjadi soal jika hal ini sudah diterapkan. Akan tetapi sayangnya, masih saja terdapat materi yang bermuatan seksualisme dan kekerasan (fisik dan verbal) lolos sensor dan ditayangkan di bioskop.
Masih ada lagi satu bentuk sensor yang bisa jadi paling berbahaya! Sensor komunalisme yang ditunjukkan lewat tindak anarkhis publik. Mulai dari pemaksaan untuk tidak menayangkan film tertentu, pemaksaan untuk menduduki bioskop atau kantor pemilik film yang bersangkutan. Dengan mengatasnamakan kelompok atau ideologi tertentu, publik melakukan pembenaran atas tindakan yang dilakukannya.

Intervensi dari Hulu ke Hilir?
Masih ada penolakan sebagian insan perfilman nasional terhadap pengaturan urusan perfilman di tangan organ negara (LSF). Mereka masih menganggap LSF sebagai ideological state apparatus yang mematikan kreatifitas orang film.
Selain itu, mereka juga menolak peran Pemerintah Daerah yang bisa melarang peredaran dan penayangan film di wilayahnya. Undang-undang Perfilman telah bersikap pro aktif dengan mencantumkan dalam Bab VIII Penyerahan Urusan : Pasal 38 (1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintah di bidang perfilman kepada Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan mengenai penyerahan sebagaian urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Penjelasan Pasal 38 1) Sebagian urusan pemerintahan yang dapat diserahkan adalah terutama di bidang pembinaan dan perizinan untuk usaha perfilman tertentu, misalnya izin usaha perfilman di bidang pertunjukan dan/atau penayangan. Apabila terjadi suatu film dapat menimbulkan gangguan keamanan, ketertiban, ketenteraman, atau keselarasan kehidupan masyarakat di daerah tertentu, Pemerintah Daerah dapat melarang film tersebut diedarkan, dipertunjukkan, dan/atau ditayangkan di seluruh atau sebagian wilayah administratifnya setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari instansi yang terkait.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 38, ayat (2) tersebut di atas, maka dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Usaha Perfilman, telah ditetapkan: Pasal 33 Apabila film yang diedarkan ternyata menimbulkan gangguan terhadap keamanan, ketertiban, ketenteraman atau keselarasan hidup masyarakat, film tersebut dapat ditarik dari peredaran oleh Menteri, setelah mendengar pertimbangan dan saran tertulis dari badan yang berfungsi memberikan pertimbangan dalam masalah perfilman. Itulah aturan main yang berlaku, terutama setelah kita menerapkan Otonomi Daerah .
Jika menilik pada ketentuan ini, terkesan regulasi tentang perfilman memberi ruang yang terlalu cair bagi tumbuhnya “lembaga penyensor” di daerah. Terlebih lagi lembaga penyensor ini didominasi unsur birokrat pemerintahan daerah (propinsi terutama). Jika penolakan sebagian insan perfilman atas persoalan ini, lebih kepada dominasi birokrat Pemda, menjadi pertanyaan berikutnya solusi apa untuk mengatasinya? Menurut penulis, sudah saatnya LSF dibentuk di daerah! Hal ini untuk mengantisipasi, sebuah film yang sudah mendapatkan tanda lulus sensor dari LSF dilarang diedarkan/ditayangkan di daerah tertentu. Dualisme kebijakan dapat dihindarkan dan Kredibilitas LSF sebagai institusi negara akan tetap kokoh.
Batasan sebuah film tidak akan menyinggung nilai-nilai dan moral kelompok/komunitas di daerah, memang hanya orang daerah itu yang memahami. Sehingga memang sudah saatnya, urusan film yang layak tayang di daerah ditentukan oleh LSF daerah. Siapa saja yang dapat duduk sebagai pengelola LSF daerah? Tentu saja sama dengan LSF di Pusat/Jakarta yang berasal dari tokoh pendidikan, agama, perfilman, akademisi, budayawan, pengamat sosial, dan tokoh masyarakat.

Agenda ke Depan

• LSF perlu melakukan upaya lebih optimal menjelaskan kepada publik alasan dan pertimbangan sebuah film dipotong sebagian adegannya secara intensif melalui berbagai media. Hal ini sebagai upaya untuk diseminasi informasi juga pembelajaran bagi publik tentang kriteria sebuah film yang ‘sehat dan mencerdaskan’. Diharapkan langkah ini akan menumbuhkan cinema literacy pada publik. Publik akan semakin kritis untuk menilai dan menentukan apakah dialog, gambar, tema sebuah film itu ‘sehat dan mencerdaskan’ untuk dikonsumsi.

• Terdapat batasan penyensoran yang dikaitkan dengan konteks perkembangan nilai-nilai di masyarakat perlu dikaji kembali. Misalnya film bertema remaja yang tidak menggambarkan kehidupan “remaja seutuhnya dan sesuai realita.” Film bergenre horor yang tidak memberikan pembelajaran dan bisa jadi memberikan gambaran yang keliru tentang golongan/kelompok tertentu. Penggambaran perempuan yang bias dan lebih dominan mencitrakan sebagai pajangan, penggoda (terutama yang berstatus janda), lemah, tidak berotak (lebih memakai perasaan dibandingkan logikanya), penurut, dan sebagai obyek tindak kekerasan dan hasrat seksual.

• Perlu adanya dibuat “forum masyarakat kritisi film” untuk menonton bersama dan menilai sebuah film sebelum dinyatakan lulus sensor. Hal ini untuk mencegah sebuah film yang dinyatakan lulus sensor oleh LSF, ternyata di dalamnya masih mengandung beberapa muatan yang tidak sehat dan mencerdaskan.

• Perlu adanya mekanisme lebih ketat dan regulasi yang bisa menyeleksi dan menolak penonton film yang tidak sesuai dengan rate-nya. Hal ini terutama ditujukan kepada pemilik/pengelola gedung bioskop, pengelola rental VCD/DVD, pengelola toko/supermarket yang menjual VCD/DVD

• Optimalisasi diseminasi informasi tentang kriteria dan pedoman penyensoran kepada masyarakat penonton film Indonesia. Baik dalam bentuk lokakarya, media cetak (leaflet, poster, buku saku, brosur dsb), iklan layanan masyarakat, VCD/DVD, talk show dsb.

• LSF perlu menumbuhkan dan memotivasi berkembangannya Lembaga Pemantau Film (Film Watch) di kalangan masyarakat. Hal ini untuk menumbuhkan daya kritis dan kemampuan melek film masyarakat. Juga untuk meminimalisir peredaran film berselera rendah lewat pasar gelap.

*** yayansakti@yahoo.com ***

Isu Komunikasi Politik dalam Pilgub Jatim

• Floating mass (swing voter) maret 44,2%, 60% tdk tahu calon 10 golput, 30 blum tentukan pilihan
• 47,6 sdh tahu calon lwt media luar ruang, koran baru tv, peer group kecil
• Kesukaan thd calon pakde, naryo, achmadi, cip, popularitas pakde tertinggi 70%, 65 naryo, vote karwo 24,4, salam 16,3, ahmadi 8,6,
• Baru 20% yg fixed memilih, pemilih pemula 25% golput 40%
• Suka Krn program 10%, profil dan pengalaman,

• Pesimisme/ Cuekisme (Kepercayaan) publik pada parpol menurun

• Pemasaran politik para kandidiat lewat media sosialisasi diri dominan spanduk, baliho, sticker

• Jika dianalisis, beberapa jargon dan bahasa dalam iklan politik tersebut cenderung seragam. Kandidat lebih banyak secara normatif dan superlatif digambarkan sebagai sosok yang jujur, bijak, pemimpin yang kharismatik, dan mampu mengatasi masalah tanpa masalah (padahal mereka buka pegadaian). Tidak ada penjelasan, bagaimana jargon trsebut diterjemahkan atau dibreakdown pada tataran praksis dan riil. Khalayak kita yang belum cukup melek media akan melahap jargon ini secara tekstual. Terlebih lagi jika jargon ini disandingkan dengan atribut yang dikenakan kandidat untuk lebih menguatkan isi pesan iklan (berkopiah untuk menggambarkan kandidat sangat jujur dan beriman atau memakai jas untuk mencitrakan pemimpin yang bijak). Jargon tidak membumi, tidak spesifik membidik kebutuhan tiap daerah

• praktik untuk merayu publik/ pemilih masih banyak dilakukan dengan cara asal-asalan, tidak terkonsep dan tidak disertai dengan indikator yang jelas. Akibatnya, justru bukan melahirkan dampak dukungan tetapi malah sebaliknya

• Hal yang hampir sama juga dilakukan oleh stasiun televisi kita. Menjelang pelaksanaan pilkada sudah menjadi kebiasaan televisi – bahkan surat kabar – melakukan poling melalui SMS masyarakat. Kelemahan poling semacam ini sudah barang pasti rentan terhadap potensi manipulasi. Seseorang bisa saja mengirimkan lebih dari satu kali SMS. Perolehan poling day to day juga mudah dimark-up, ketika telah terjadi konspirasi antara media dengan kandidat yang telah ”membeli” jam tayang poling tersebut. Poling ini lagi-lagi lebih banyak menampilkan popularitas calon yang sudah jelas mengajukan diri atau ada juga yang masih malu-malu untuk mengakui ingin maju sebagai kandidat. Tidak tergambarkan dalam poling, apakah kandidat yang paling populer tersebut signifikan dengan kesukaan publik terhadap dirinya. Atau tidak tergambarkan pula, apakah nantinya orang pasti akan memilihnya dalam pencoblosan meskipun dalam poling kandidat tersebut paling populer.

• Realitas politik yang terjadi saat ini, menuntut para politisi perseorangan atau pun partai untuk memiliki akses yang seluas-luasnya terhadap mekanisme industri citra

• Hingga kini, belum muncul kebiasaan media untuk menghadirkan sosok kandidat dalam menyelesaikan isu atau persoalan yang tengah muncul ke permukaan. Ketika harga komoditi kedelai naik misalnya, yang membuat para petani dan semua usaha olahan yang menggunakan kedelai sebagai bahan bakunya gulung tikar, bagaimana solusi yang ditawarkan kandidat nyaris tak terdengar. Hingar-bingar pemasaran kandidat ke hadapan publik lewat media, lebih kental aroma seremonial event-event sosial semacam pemberian bantuan korban bencana banjir atau puting beliung, kampanye bike to work, jalan sehat, atau kompetisi sepak bola bertajuk ”X Cup”.

• Media harus menempatkan dirinya sbg media wacana publik dalam mengkritisi tawaran program riil semua kandidat. Bahkan jejak rekam masing-masing kandidat harus ditampilkan

• Media memang memiliki kemampuan reproduksi citra yang dahsyat. Dalam reproduksi citra tersebut, beberapa aspek bisa dilebihkan dan dikurangi dari realitas aslinya (simulakra). Kemampuan mendramatisir ini pada gilirannya merupakan amunisi yang baik bagi para politisi, terutama menjelang pemilu.

Mengabarkan Komitmen Program Lewat Media Warga

Persoalan menuliskan apa yang telah kita lakukan sebagai fasilitator program pemberdayaan masyarakat, sebetulnya bukanlah persoalan sulit. Ibaratnya kita menuliskan pengalaman di dalam buku harian apa yang telah kita lalui. Baik program apa yang direncanakan dan bagaimana pelaksanaannya di lapangan, transparansi penggunaan dana program, tanggapan masyarakat, maupun kisah sukses penerima manfaat program.

Mungkin kita sudah terbiasa menuliskan hal ini pasca kita melakukan fasilitasi. Mungkin saja bentuknya lebih banyak berupa rekaman proses secara kronologis. Atau sangat besar kemungkinannya, kita sudah menuangkannya dalam bentuk feature yang tampil apik dan bernas. Orang tanpa sadar ketika mengonsumsi tulisan semacam ini, seperti membaca novel ”Ayat-Ayat Cinta” yang saat ini laris manis bak kacang goreng. Ada bumbu kisah di dalamnya, emosi dan petuah penuh makna, bahkan metodologi yang tidak pernah akan didapatkan di buku-buku ilmiah. Bisa jadi pula kita jarang atau tidak pernah sama sekali, menuliskan pengalaman dan cerita selama pelaksanaan program yang kita fasilitasi. Beragam penyebabnya. Bisa faktor kemalasan, kebiasaan (tradisi) buruk, merasa tidak ada bakat, perlu waktu luang untuk ”duduk manis”, atau belum mencoba untuk memulai saja!

Sudah banyak buku petunjuk praktis dan mudah cara menulis yang baik dan benar. Kita dengan mudah pula mendapatkannya di toko-toko buku terdekat. ”Ibarat naik sepeda”, ”Menulis itu gampang”, ”Tuliskan Apa yang Kamu lakukan dan Lakukan apa Yang Kamu Tulis” merupakan sebagian ungkapan untuk memotivasi orang berani menulis. Bisa jadi hal ini akan memandu banyak orang untuk memulai menulis. Akan tetapi, banyak pula yang tambah bingung setelah membaca buku tersebut. Mungkin saja dia tak segera menulis karena harus mengikuti aturan teknis cara menulis dalam buku itu, sementara kemampuan menulisnya belum lancar betul.

Pendek kata, menulis bisa menjadi sarana kita belajar dan membelajarkan orang lain. Untuk menulis diperlukan ide dan menuangkan ide tersebut secara runtut menggunakan pilihan kata (diksi) yang menarik, lugas, dan variatif. Penulis yakin, untuk memiliki kemampuan semacam ini sudah barang pasti orang tersebut harus rajin membaca. Pilihan kata seseorang akan monoton dan ”itu lagi itu lagi”, jika dia tidak kerap membaca karya orang lain.

Selain itu, menulis membantu memecahkan masalah. Karena menulis mendorong proses integrasi informasi, maka menulis bisa membantu memecahkan masalah-masalah yang rumit. Jika seseorang menulis dengan bebas tentang sebuah masalah yang rumit yang sedang ia hadapi, ia akan lebih mudah untuk mendapatkan pemecahannya. Ada beberapa alasan untuk hal ini. Salah satunya adalah bahwa menulis memaksa orang-orang memusatkan perhatian mereka lebih panjang pada satu topik tertentu daripada kalau mereka hanya memikirkannya. Karena menulis lebih lambat daripada berpikir, setiap gagasan harus dipikirkan dengan lebih terperinci. Menulis lebih bersifat “linier” daripada berpikir, yaitu bahwa menulis memaksa suatu gagasan untuk ditranskripkan sebelum gagasan lainnya mulai dipikirkan.

Singkatnya, menulis bisa menjadi sebuah kemampuan yang sangat berharga dalam mempelajari dan menghadapi dunia. Pada kesempatan yang tepat, menulis bisa meningkatkan kesehatan fisik dan mental. Meskipun bukan suatu obat yang serba manjur, penggunaan kegiatan menulis secara bijaksana bisa memperbaiki kualitas kehidupan bagi sebagian besar dari kita.

Ketika kita menulis, akan membantu mendapatkan dan mengingat informasi baru. Seperti yang ditunjukkan oleh penelitian tentang kegiatan mencatat, menulis catatan yang penuh pemikiran, atau, dalam kasus anak-anak kecil, coretan-coretan, membantu orang-orang untuk mendapatkan dan mengingat kembali gagasan-gagasan baru. Menulis bisa membantu memberikan suatu kerangka yang bisa dipakai untuk memahami perspektif baru dan unik dari orang lain. Bahkan menulis tentang hal tersebut akan membuat gagasan-gagasan semakin jelas dan mudah diingat.

Teknik Mengumpulkan Cerita
Salah satu cara untuk menuliskan program yang Anda jalankan adalah dengan Teknik Cerita Perubahan. Yaitu pengumpulan cerita dari para penerima manfaat program, pihak terkait (instansi pemerintahan dan toma-toga) dan staf lembaga (BKM). Melalui proses ini kita bisa meminta kepada para penerima manfaat program dan stakeholder lainnya untuk mengidentifikasi perubahan-perubahan penting yang mereka alami sebagai hasil dari program. Merekalah yang turut berpartisipasi sekaligus mendapat masukan tentang penyebab perubahan tersebut.

Mengapa cerita?
Bercerita adalah alat yang sederhana, karena: Orang bisa menyampaikan cerita secara
alami. Cerita bisa lebih deskriptif dan komprehensif dan menawarkan penjelasan lengkap tentang perubahan yang dialami. Cerita mudah diingat orang. Cerita dapat membawa pesan yang sulit. Fasilitator sering kali gelisah ketika harus mengumpulkan dan menulis cerita karena merasa tidak percaya diri akan kemampuan mewawancarai dan menuliskan cerita.

Pengumpulan Cerita Melalui Wawancara
Sebagai fasilitator kita sering berinteraksi dengan kelompok masyarakat dan kelompok dampingan. Cerita tentang perubahan dapat dengan mudah dikumpulkan dengan beberapa cara. Pertama, fasilitator bisa mencatat tentang apa yang ia dengar secara langsung dari anggota kelompok dampingan, pemimpin masyarakat dan pihak-pihak setempat lainnya tentang perubahan-perubahan yang telah terjadi sebagai hasil dari program serta masalah-masalah yang berhubungan dengan program. Semua itu dapat dikumpulkan sebagai cerita “Pembelajaran yang diperoleh” (lessons learned).

Kedua, fasilitator dapat melakukan wawancara singkat dengan anggota kelompok dampingan, pemimpin dan anggota masyarakat dan pihak-pihak setempat lainnya yang berkepentingan. Wawancara singkat adalah cara terbaik untuk memperoleh cerita perubahan. Hasil wawancara dapat dicatat pada saat wawancara atau sesudahnya, atau juga bisa dengan merekam wawancara dengan tape-recorder.

Ketiga, fasilitator bisa meminta mereka untuk menulis cerita mereka sendiri dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.

Teknik Wawancara
Wawancara selalu dimulai dengan menjelaskan alasan mengapa wawancara dilakukan. Anda perlu menjelaskan bahwa Anda mengumpulkan cerita untuk melihat perkembangan program. Anda juga perlu menjelaskan bahwa ada kemungkinan cerita akan ditulis dan kemudian ditempel di desa supaya bisa dibaca setiap orang. Ketika Anda diijinkan melakukan wawancara, mulailah dengan menanyakan data orang yang diwawancarai seperti nama, usia, jenis kelamin, lokasi dan pekerjaan. Setelah itu mulailah dengan pertanyaan-pertanyaan yang sederhana sehingga suasana cair.

CATATAN:
Lihat kelompok dampingan program anda dan apa tujuan dari program tersebut. Yang terpenting adalah suara dari kelompok dampingan, baik laki-laki, perempuan, kaya, miskin, tua dan muda didengar dalam proses mengumpulkan cerita perubahan yang dialami mereka dan bisa mengumpulkan berbagai cerita dari kelompok-kelompok ini.

Sebagai contoh, fokus dari program anda adalah pemberdayaan masyarakat dengan menggunakan perspektif keberpihakan kepada kaum perempuan dan orang miskin. Untuk itu cerita perlu menggambarkan keseimbangan gender dan seharusnya jumlah pencerita laki-laki dan perempuan seimbang. Pertanyaan-pertanyaan terbuka berikut ini menjadi dasar dari cerita perubahan:
“Menurut pendapat anda, perubahan apa yang paling penting yang terjadi dalam … (program/ proyek /kegiatan)… selama …(berapa) bulan terakhir ini” (Jelaskan perubahan tersebut dan jelaskan mengapa perubahan tersebut penting).

Pertanyaan lain yang lebih mendalam:
Dalam menggali informasi tentang perubahan, kita bisa belajar dari dasar-dasar jurnalisme. Sebagai contoh, reporter surat kabar umumnya berusaha untuk mengelola cerita dari seputar enam pertanyaan utama, yaitu:
– APA yang telah terjadi/ sedang terjadi?
– DI MANA terjadi?
– Kepada SIAPA terjadinya?
– KAPAN terjadi?
– KENAPA itu terjadi?
– BAGAIMANA kejadiannya?

Pertanyaan yang paling penting yang harus ditanyakan untuk menggali informasi tentang perubahan adalah ‘MENGAPA?’. Kita tidak hanya ingin mengetahui perubahan penting yang dialami, tetapi juga mendapatkan penjelasan mengapa perubahan tersebut dianggap penting oleh penerima manfaat program atau orang yang diwawancarai dan mengapa ini bisa terjadi.

Sebagai contoh proses wawancara:
P : Sejak bulan lalu, perubahan penting apa yang Anda rasakan sebagai hasil dari program ini? Kita kemudian perlu mengetahui kenapa perubahan ini dianggap penting.
P : Tolong jelaskan, mengapa Anda merasa hal tersebut merupakan perubahan yang penting bagi Anda!

Dari kedua pertanyaan tersebut Anda sudah memperoleh informasi perubahan penting yang dirasakan. Untuk memperoleh lebih banyak informasi perlu dilanjutkan dengan pertanyaan-pertanyaan lanjutan. Sebagai contoh, seorang responden perempuan menjawab bahwa perubahan terpenting yang dia rasakan sejak adanya program adalah dia mengikuti pertemuan/rapat untuk pertamakalinya dan mampu memberikan pendapatnya sendiri. Kemudian untuk dapat memperoleh informasi lebih banyak mengenai perubahan tersebut serta alasan mengapa hal tersebut penting bagi dirinya, kita melanjutkan wawancara dengan pertanyaan-pertanyaan lanjutan. Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus berhubungan dengan perubahan yang diceritakan pada awal wawancara.

Pertanyaan: Kapan ini terjadi?
Jawaban: sejak pertemuan program
P : Di mana tempat pertemuannya?
J : Di kantor desa
P : Pertemuannya tentang apa?
J : Pembahasan program
P : Siapa lagi yang ikut dalam pertemuan?
J : Hampir seluruh warga desa
P : Bagaimana perasaan Anda saat itu?
J : Sangat senang
P : Kenapa bisa berbicara pada pertemuan dianggap penting?
J : Saya merasa bangga.
P : Mengapa Anda merasa bangga?
J : Karena di desa ini perempuan biasanya sangat malu mengikuti pertemuan, tetapi sekarang kita tahu kita bisa mengikuti semua pertemuan tanpa rasa malu dan kita tahu bahwa kita juga dapat mengatakan sesuatu yang penting.
P :Tolong ceritakan kepada saya seperti apa sebelumnya? Mengapa sebelumnya Anda
tidak pernah mengikuti pertemuan?
J : Dulu saya……….

Dengan mendapatkan jawaban dari kedua pertanyaan itu saja seharusnya sudah bisa dibuat sebuah cerita perubahan yang mendasar. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan tambahan lainnya perlu juga ditanyakan pada saat wawancara untuk memperoleh lebih banyak informasi yang bisa bermanfaat dalam penulisan cerita.

Pengumpulan Cerita Secara Formal: FGD
Selain pendekatan informal melalui berbagai kegiatan program dan kunjungan lapangan, bisa juga dilakukan pendekatan yang lebih formal untuk mengumpulkan cerita, yaitu melalui kelompok diskusi yang terfokus (FGD-Focus Group Discussion).
Staf BKM membentuk satu atau beberapa kelompok FGD yang melibatkan masyarakat dampingan. Sebaiknya pada setiap FGD diikuti tidak lebih dari 10-15 peserta. Bisa kita pilih kelompok laki-laki atau kelompok perempuan atau kelompok campuran (jumlah peserta laki-laki dan perempuan yang seimbang). Dari segi lain kelompok juga bisa memperhatikan usia peserta – apakah kita berdiskusi dengan orang tua di desa atau khusus fokus pada pemuda-pemudi, dsb.

Cerita perubahan bisa dikumpulkan secara informal dengan kunjungan lapangan, kunjungan rumah-ke-rumah atau pada waktu ada pertemuan atau rapat terkait dengan program. Cerita perubahan juga bisa dikumpulkan lewat pendekatan FGD. Hal ini akan memungkinkan lembaga mengumpulkan cerita-cerita yang relevan terhadap kategori perubahan utama yang terkait dengan program.

Bila informasi telah dikumpulkan, maka tahap berikutnya adalah menuangkan informasi tersebut ke dalam tulisan. Di bawah ini dijelaskan teknik-teknik menulis cerita perubahan

Pengenalan
Setelah kita mengumpulkan informasi kita harus menentukan bagaimana kita mempresentasikannya. Sebuah cerita perubahan akan lebih menonjol jika tulisan mengenai perubahan yang terjadi dan alasan perubahannya jelas terlihat. Bentuk cerita perubahan mirip dengan cerita studi kasus, namun lebih sederhana. Yang paling penting adalah BUATLAH MENJADI MUDAH dan MENARIK.

Suatu cerita perubahan sebaiknya ditulis dalam bentuk cerita pendek, biasanya hanya 1-2 halaman dan terdiri dari beberapa paragraf saja. Bahasa yang digunakan sederhana dan mudah dipahami. Perubahan disampaikan apa adanya (tidak melebih-lebihkan atau sebaliknya). Ingat, bahwa dalam cerita perubahan kita ingin menceritakan cerita seseorang semudah dan sejelas mungkin.

Langkah pertama adalah memeriksa kelengkapan informasi yang dimiliki (gunakan checklist wawancara). Checklist di bawah ini membantu memastikan bahwa kita telah mendapatkan semua informasi yang relevan. Kemudian pikirkan cara-cara yang akan digunakan untuk mempresentasikan informasi tersebut.

CHECKLIST WAWANCARA
Apakah Anda mempunyai perubahan mendasar untuk dilaporkan?
Apakah Anda punya nama peserta Cerita Perubahan?
Apakah sudah dicek ejaannya? (Anda boleh juga memakai aliasnya)
Apakah Anda tahu usia peserta?
Apakah Anda tahu di mana peserta tinggal?
- Desa
- Kecamatan
- Kabupaten
- Propinsi
Apakah Anda punya informasi tentang latar belakang peserta?
- Status (menikah/belum menikah)
- Sudah berkeluarga/berapa anaknya?
- Peran di desa?
Apakah Anda tahu pekerjaan peserta?

Dapatkah Anda menjawab enam pertanyaan utama tentang Cerita Perubahan?
- Perubahan mendasarnya apa?
- Di mana perubahan terjadi?
- Kapan perubahan terjadi?
- Siapa lagi yang dipengaruhi dalam perubahan ini?
- Kenapa perubahan ini penting?
- Bagaimana perubahan ini telah meningkatkan kehidupan seseorang?
Apakah informasinya cukup membantu untuk menyusun sebuah cerita perubahan yang mendasar?

Memulai Cerita Perubahan
Setelah kita yakin bahwa informasi sudah lengkap, maka kita bisa mulai menuliskan cerita perubahan tersebut. Kalimat pertama sangat penting, karena kalimat pertama memberitahukan apakah ini adalah cerita positif atau negatif. Ini adalah saat yang tepat untuk memperkenalkan setiap fokus yang menarik sehingga pembaca tertarik membacanya.

Gaya Penulisan
Untuk mendokumentasikan Cerita Perubahan ada 2 gaya penulisan yang efektif:
1) Gaya Penulisan Orang Pertama/Narasi
2) Gaya Penulisan Orang Kedua/ Reportase

Gaya Penulisan Orang Pertama/ Narasi
Gaya narasi berarti bahwa cerita disampaikan langsung oleh yang bersangkutan. Gaya cerita seperti ini membangun karakter yang lebih kuat pada Cerita Perubahan. Kita menjadi lebih yakin bahwa perubahan mendasar adalah sesuatu yang nyata karena diceritakan langsung oleh yang bersangkutan; namun diperlukan keahlian untuk menghasilkan sebuah narasi yang efektif. Sebaiknya wawancara direkam ke dalam kaset dan diketik, lalu teks hasil ketikan kemudian diedit.

Ketika mengedit teks narasi, jangan takut untuk mengganti teks bila diperlukan, tetapi jangan mengubah arti atau cerita menurut Anda sendiri. Resiko dari gaya penulisan orang pertama / narasi ini yaitu menghabiskan banyak waktu.

KERANGKA CERITA PERUBAHAN YANG MENDASAR
Bagian 1: Menjelaskan langsung suatu perubahan penting yang dialami oleh responden. Ini merupakan fokus dari cerita.
Bagian 2: Informasi latar belakang dari responden termasuk:
- Data pribadi
- Hubungan antara responden dan program
- Judul program/nama BKM dll.
Bagian 3: Informasi pokok tentang program termasuk:
- Tujuan
- Bidang program
- Kegiatan
Bagian 4: Menjelaskan perubahan mendasar yang dialami oleh responden (perubahan ini sudah disebut dalam paragraf 1).
- Bandingkan situasi sekarang dengan situasi masa yang lalu.
- Mengapa perubahan mendasar ini dianggap sebagai sesuatu yang penting untuk responden?
Bagian 5: Tambahan informasi seperti:
- Bukti lain atas perubahan mendasar.
- Perubahan lainnya yang dialami.
- Harapan responden untuk masa depan.

Di bawah ini adalah cerita gaya orang pertama atau narasi berdasarkan contoh kerangka karangan. Melalui gaya penulisan ini cerita menjadi lebih pribadi sifatnya karena para pembaca membaca kata-kata langsung dari subyek cerita perubahan.

INGAT:
Kalau anda menggunakan gaya penulisan narasi, kita perlu membacakannya kembali
kepada subyek cerita, supaya bisa diverifikasi kebenaran informasi dalam cerita.

IBU LISA BERANI BICARA

Nama saya Ibu Lisa. Saya sudah mengalami beberapa perubahan yang baik sebagai hasil dari program BKM Keputran Mandiri. Tetapi bagi saya perubahan yang paling mendasar adalah keberanian saya untuk bicara secara bebas di desa. (Bagian 1)

Saya seorang Ibu rumah tangga dari Kelurahan Keputran, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Saya berumur 38 tahun dan sudah mempunyai tiga anak (1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki). Pada bulan Mei tahun 2008 saya mengikuti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) yang difasilitasi oleh BKM Keputan Mandiri. (Bagian 2)

Program ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian keluarga miskin di desa saya melalui beberapa inisiatif termasuk:
• Bantuan alat pertanian
• Peternakan kambing
• Pelatihan metode pertanian organik
• Pelatihan tenun dan motif tradisional
Program ini juga terfokus pada kaum perempuan dan semua perempuan dari kelompok sasaran di Kelurahan Keputran harus terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program. (Bagian 3)

Dari awal program saya disuruh ikut rapat desa yang diadakan untuk perencanaan program PNPM. Tetapi pertama kali saya harus duduk bersama dengan ibu-ibu dan laki-laki lain di dalam rapat saya betul-betul takut sekali. Saya belum pernah ikut rapat. Itulah selalu urusan laki-laki dan ibu di sini tidak boleh berpendapat. Tugas perempuan di sini di dapur saja masak nasi untuk tamu. Jadi saya takut sekali pertama kali disuruh berkata dan tidak bisa bilang apa saja! Namun sedikit demi sedikit saya merasa lebih berani bicara sehingga saya menjadi Ketua Kelompok Tenun Tradisional yang dibentuk oleh program PNPM. Sekarang pendapat saya banyak didengarkan. Keberanian saya untuk berbicara merupakan lebih dari perubahan pada saya sendiri – namun itu juga merupakan perubahan mendasar untuk budaya di desa ini. Dulu dengan budaya di sini ibu-ibu selalu harus diam saja. Yang bikin keputusan itu laki-laki saja. Tetapi sekarang budaya di sini sudah berubah. Ibupun bisa ikut dalam proses keputusan program dan pendapat dari ibu-ibu dinilai sama dengan pendapat bapak. Saya kira ini adalah perubahan yang penting sekali untuk masa depan. (Bagian 4)

Saya sudah menyuruh banyak ibu untuk juga ikut rapat sehingga kami dapat pelatihan khusus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan kami, yaitu pelatihan tenun dan motif tradisional. Selain itu saya juga dapat pelatihan tentang pertanian organik besama dengan suami saya. Perubahan lain yang saya alami termasuk:
• Ketrampilan tenun baru.
• Ketrampilan pertanian organik yang bisa menambah hasil kebun saya.
Saya sudah bisa membantu ekonomi keluarga saya. Dengan hasil dari penjualan tenun saya di pasar, ekonomi keluarga saya sudah meningkat sampai 30 persen.Apalagi semua anak saya bisa bersekolah dan harapan saya adalah mereka bisa terus bersekolah sampai kuliah. Tetapi juga saya punya harapan khusus untuk anak perempuanku. Harapan itu adalah bahwa perempuan di desa ini semakin lama semakin maju supaya anak perempuan saya punya lebih banyak kesempatan daripada saya sendiri.

INGAT:
Biasanya suatu cerita perubahan bisa ditulis dalam 5 atau 6 paragraf saja. Jumlah paragraf ini cukup untuk menyampaikan informasi pokok tentang perubahan mendasar yang dialami.

Gaya Penulisan Orang Kedua/ Reportase
Dalam gaya ini, penulis memiliki kebebasan lebih untuk menambah informasi ke dalam Cerita Perubahan dengan tujuan untuk menghasilkan cerita yang menarik. Penulis juga dapat menulis hasil wawancara dalam bentuk yang lebih singkat sehingga cerita perubahan yang dihasilkan pendek dan sederhana.

Gaya penulisan ini lebih cepat, lebih bisa diadaptasi dan bisa digunakan dalam semua bentuk dokumentasi. Dengan menggunakan gaya ini kita bisa melaporkan semua perubahan melalui wawancara dengan penerima proyek, atau kita bisa menghasilkan Cerita Perubahan berdasarkan pada apa yang kita lihat di lapangan.

Untuk membuat teks tidak kaku, kita bisa menggunakan kutipan dari subyek tentang isu-isu tertentu. Ini juga akan membantu memberikan sentuhan ‘personal’ pada Cerita Perubahan. Gaya penulisan bisa dalam format sederhana sehingga sebanyak mungkin orang bisa memahami cerita perubahan itu. Jika mau menulis cerita yang lebih panjang, boleh saja, tetapi ingatlah:
Tetapkan fokus dari cerita perubahan. Lebih baik kalau semua informasi terkait dengan perubahan mendasar yang dialami. Cerita yang terlalu panjang bisa membosankan pembaca sehingga tidak semua cerita dibaca.

Di bawah adalah contoh cerita perubahan yang sama dengan sebelumnya tetapi menggunakan gaya penulisan reportase yang pendek.

IBU LISA BERANI BICARA

Sejak adanya program dari BKM Keputran Mandiri di desanya, Ibu Lisa mengalami beberapa perubahan yang positif dalam kehidupannya. Perubahan yang dianggapnya sebagai perubahan paling penting adalah munculnya keberanian di dalam dirinya untuk dapat berbicara secara bebas untuk mengungkapkan pendapatnya di depan masyarakat di desanya. (Bagian 1)

Ibu Lisa adalah seorang Ibu rumah tangga yang tinggal di Kelurahan Keputran, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya. Di usianya yang ke 38 tahun ini ia sudah mempunyai satu anak perempuan dan dua anak laki-laki. Sejak Bulan Mei tahun 2008 Ibu Lisa mengikuti Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) yang difasilitasi oleh BKM Keputran Mandiri. (Bagian 2)

Tujuan dari program ini adalah meningkatkan perekonomian keluarga miskin melalui beberapa inisiatif, antara lain bantuan alat pertanian, peternakan kambing, pelatihan metode pertanian organik, pelatihan tenun dan motif tradisional. Program ini juga terfokus pada kaum perempuan sehingga semua perempuan dari kelompok sasaran harus terlibat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan program.(Bagian 3)

Sejak awal program Ibu Lisa diminta untuk selalu mengikuti pertemuan desa yang diadakan untuk pembuatan rencana program PNPM. Pada saat pertama kali menghadiri rapat ia sangat ketakutan karena dia harus duduk bersama dengan ibu-ibu dan laki-laki lain di dalam rapat. “Saya belum pernah ikut rapat. Itulah selalu urusan laki-laki dan ibu tidak boleh berpendapat. Tugas perempuan di dapur saja masak nasi untuk tamu. Jadi saya takut sekali pertama kali disuruh berkata dan tidak bisa bilang apa saja!”, kata Ibu Lisa. Namun sedikit demi sedikit Ibu Lisa merasa lebih berani bicara sehingga pada akhirnya dia dipilih menjadi Ketua Kelompok Tenun Tradisional yang dibentuk oleh program P3KM. Sekarang ia sudah berani berbicara di depan umum dan pendapat Ibu Lisa sudah banyak didengarkan. Menurut Ibu Lisa keberaniannya untuk berbicara bukan saja merupakan perubahan pada dirinya sendiri, melainkan juga perubahan mendasar untuk budaya di desanya. “Dulu dengan budaya di sini ibu-ibu selalu harus diam saja. Yang bikin keputusan itu laki-laki saja”, tutur Bu Lisa. “Tetapi sekarang budaya di sini sudah berubah. Ibu-ibu pun bisa ikut dalam proses keputusan program dan pendapat dari ibu-ibu dinilai sama dengan pendapat bapak-bapak”. (Bagian 4)

Tidak hanya puas dengan perubahan yang ia alami, Ibu Lisa berusaha mengajak ibu-ibu yang lain untuk juga ikut rapat sehingga mereka dapat memperoleh pelatihan khusus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka, seperti pelatihan tenun dan motif tradisional. Selain aktif dalam pertemuan Ibu Lisa juga mengikuti pelatihan pertanian organik bersama dengan suaminya. Dari pelatihan tersebut ia mengalami perubahan lain, yaitu ketrampilan tenun baru dan ketrampilan pertanian organik yang bisa meningkatkan hasil dari kebunnya. Ibu Lisa mengatakan sejak ia mempunyai ketrampilan baru ia merasa lebih mampu untuk membantu ekonomi keluarganya. Dengan hasil dari jualan tenunnya ekonomi keluarga Bu Lisa sudah meningkat sampai 30 persen per bulan. Kini ia sudah bisa menyekolahkan anak-anaknya dan berharap anak-anaknya akan dapat terus bersekolah sampai lulus kuliah. Khusus untuk anak perempuannya ia mempunyai harapan tersendiri. “Harapan saya adalah perempuan di desa ini semakin lama semakin maju supaya anak perempuan saya punya lebih banyak kesempatan daripada saya sendiri”. (Bagian 5).