PRT JUGA MANUSIA

Saya tertarik lontaran ide perlunya dibentuk Perda tentang Pembantu Rumah Tangga (PRT), yang dikemukakan dalam diskusi Reboan Dewan Kota Surabaya (Kompas, 27/4). Perda PRT ini diharapkan dapat memberikan perlindungan pada PRT atas kemungkinan tindak kekerasan yang dialaminya. Pelaku tindak kekerasan ini bisa dilakukan oleh sang majikan atau orang yang mempekerjakan para PRT tersebut. Apakah ide tentang Perda PRT ini sesuatu yang aneh atau belum saatnya dimunculkan? Saya pikir hal ini sudah merupakan kebutuhan mengingat di Yogyakarta Perda PRT sudah ditetapkan.

PRT dibutuhkan pada saat sebuah rumah tangga memerlukan tenaga bantuan dalam menangani berbagai pekerjaan rumah tangga. Pada masyarakat perkotaan yang setiap hari disibukkan oleh pekerjaan di luar rumah, tidak akan sangup kalau harus mengerjakan sendirian urusan domestiknya. Entah karena terpaksa atau memang sudah menjadi kebutuhannya, mereka mendatangkan PRT ke rumahnya untuk “membantu” – pada awalnya – membereskan urusan rutin kerumahtanggaan (mencuci, mengepel lantai, memasak, menyetrika, atau menjaga dan merawat anak majikan).

Ada beberapa masukan yang bisa saya sumbangkan untuk Perda PRT. Ketentuan tentang kontrak (perjanjian) kerja. Mungkin hal ini dirasa sebagai sesuatu yang muluk-muluk karena menganggap PRT bukanlah pekerja pabrik atau golongan profesional. Atau ketentuan ini masih bisa diberlakukan kalau PRT tersebut berasal dari sebuah yayasan (penyalur PRT). Kontrak kerja biasanya akan dibuat antara yayasan tersebut dengan pihak majikan PRT. Jika hal ini yang berlaku, maka pihak PRT masih tetap menjadi pihak yang menggantungkan “nasibnya” pada yayasan tersebut. Mereka tidak dilibatkan sejak awal dan mengetahui secara detil apa yang menjadi isi kesepakatan dalam kontrak kerja itu.

Lain pula persoalannya, kalau PRT tersebut masih mempunyai hubungan saudara dengan sang majikan. Atau PRT tersebut didapat dari perantaraan saudara kita yang ada di desa asal kita. Dalam konteks ini, tidak akan dibuat semacam kontrak kerja antara PRT dengan majikan. Hal ini disebabkan, masih ada konsep budaya kita bahwa PRT golongan ini merupakan orang yang “ngenger” (menumpang hidup) pada rumah tangga tersebut. Karena konsep ini, membuat para PRT dianggap bagian dari anggota keluarga – meskipun dalam keseharian tetap saja mereka menjalankan fungsi PRT.

Perlunya kejelasan jam kerja. Harus diakui jam kerja PRT di semua rumah tangga hampir mencapai 24 jam. Tidak ada batasan kapan mereka bisa beristirahat, bersosialisasi di luar rumah, menjalankan ibadah, atau rekreasi tanpa dibebani urusan kerja rumah sebagai PRT. Masih jamak terjadi, larut malam pun di saat mereka beristirahat harus tetap melayani kebutuhan majikannya yang baru pulang ke rumah. Atau sangat susah bagi mereka untuk sekian jam beribadah ke masjid atau gereja ketika pekerjaan rumah masih menumpuk.

Pengaturan beberapa hak semisal cuti hamil, melahirkan, atau haid bagi PRT perempuan. Sebaliknya bagi PRT laki-laki perlu juga dipikirkan hak menunggui istrinya yang sedang melahirkan. Meskipun PRT tidak bekerja di kantoran atau pabrikan, tidak ada salahnya mereka juga diberikan hak yang sama. Hal ini mengingat mereka juga memiliki hak sebagai pekerja yang akan mengalami siklus biologis (haid, hamil, melahirkan). Lontaran ide saya yakin akan menemui banyak tentangan. Masih banyak rumah tangga yang enggan mempekerjakan PRT yang berstatus menikah. Mereka lebih menyukai PRT yang masih berstatus bujangan, dengan harapan tidak akan terganggu aktivitasnya akibat hamil.

Di dalam UU KDRT telah diatur beberapa pihak yang potensial menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. Selain perempuan/laki-laki selaku istri atau suami, anak, PRT juga bisa menjadi korban. Beberapa kali kita menyaksikan adanya kasus KDRT yang menimpa PRT di Surabaya ini. Kasus Ny. Ita misalnya, bisa menjadi contoh PRT sangat rentan untuk diperlakukan semena-mena oleh majikannya. Akibat kesalahan yang tidak seberapa, bisa berakibat pukulan, tendangan, makian, umpatan, atau tamparan yang diterimanya. Jadi selain kekerasan secara fisik, PRT juga acapkali menerima tindak kekerasan secara psikologis. Terlebih lagi, masih saja ada kasus kekerasan secara seksual berupa pelecehan baik lewat rabaan, ungkapan-ungkapan vulgar dan jorok yang mengarah pada bentuk fisik PRT, pemerkosaan hingga berbuah kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).

Jika UU KDRT saja sudah mengatur hal ini, maka Perda PRT sudah selayaknya segera dibuat. Perda PRT selayaknya juga mengadopsi ketentuan di dalam UU KDRT yang mewajibkan bagi masyarakat (tetangga, saudara, atau teman korban) yang mengetahui adanya KDRT pada PRT maka hendaknya segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Memang kalau dianalis, kelemahan di dalam UU KDRT masih menempatkan semua kasus KDRT merupakan delik aduan. Artinya, masalah ini baru bisa ditangani oleh pihak kepolisian, kalau sudah ada pengaduan dari masyarakat. Oleh sebab itu, jika memang Perda PRT ini mau dibuat, maka tidak ada salahnya ditetapkan kalau semua bentuk KDRT merupakan delik biasa. Sehingga tanpa ada laporan dari masyarakat pun, jika polisi mengetahui adanya tindak KDRT maka kewajiban mereka untuk melakukan penyidikan.

Selain itu, perlu juga diatur kewajiban PRT dan sanksi apa yang diterimanya jika tidak menjalankannya. Misalnya, ketentuan tidak bekerja (mangkir) tanpa alasan yang jelas, mencuri barang-barang milik anggota keluarga tersebut, melalaikan pengawasan yang menyebabkan kecelakaan pada anak atau bayi “majikan” (pada saat pemilik rumah keluar rumah). Semua pengaturan ini tentunya tidak bersifat menakut-nakuti atau menghukum PRT. Akan tetapi diharapkan agar mereka bisa bersikap profesional dan bertanggungjawab atas profesinya.

Ide membuat Perda PRT ini diharapkan mampu menciptakan kesetaraan (equality) antara majikan – PRT. Meskipun mereka bekerja pada kita, tetaplah PRT itu manusia yang memiliki hak, rasa, dan hati yang sama dengan kita. Tidaklah bijaksana hanya mengedepankan relasi kekuasaan, ketika berhadapan dengan PRT. Mereka bisa kita jadikan mitra kerja di rumah dengan memperlakukannya secara manusiawi (humanis). Saya masih teringat cerita seorang teman, yang memiliki seorang PRT di rumahnya selama puluhan tahun. Hingga PRT tersebut mencapai usia 50 tahun, teman saya tersebut sampai mempensiunkannya. Apa yang dilakukannya hingga PRT tersebut “betah” bekerja di rumahnya. Ternyata sederhana saja, dia perlakukan PRT-nya layaknya seorang sahabat. Saling menjaga, menghormati, mengerti kebutuhannya, dan bersikap empati satu sama lainnya. ***

Tinggalkan Balasan