Pelaku Pengembangan Kota adalah Masyarakat

Pembangunan dengan paradigma baru sudah banyak didengungkan, sebagai upaya dan usaha sungguh-sungguh untuk melakukan pembangunan bersama rakyat dan bertumpu kepada pembangunan komunitas. Sudah saatnya rakyat ditempatkan sebagai subyek dan bukan obyek pembangunan (sekedar pemetik manfaat, pengguna prasarana fisik). Anggapan bahwa masyarakat adalah bodoh dan harus selalu dituntun oleh birokrat, hendaknya mulai ditinggalkan. Masyarakat harus menjadi aktor dari pembangunan itu sendiri, yang berhak melakukan identifikasi permasalahan, identifikasi potensi, merencanakan pembangunan sekaligus mewujudkannya. Peran pemerintah kota dimasa yang akan datang hanyalah fasilitator dan wasit, sedangkan pelaku pembangunan adalah masyarakat itu sendiri. Intervensi strategis yang dapat dilakukan oleh pemkot sebaiknya lebih diarahkan pada pemandirian masyarakat.
Cara-cara yang dapat ditempuh antara lain Pertama, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat. Peran serta masyarakat secara aktif untuk membangun diri dan lingkungannya hanya dapat dilakukan dengan membangun komunitas. Komunitas secara aktif penuh kesadaran, bebas dari rasa bersalah dan tanpa tekanan dapat membangun inovasi dan kreatifitas dalam rangka meningkatkan pendayagunaan energi sosial yang ada dalam komunitas tersebut. Pendekatan demikian secara umum kini dikenal dengan “pemberdayaan”.
Kedua, Memberdayakan Komunitas. Pemberdayaan adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan daya tahan fisik, sosial, dan ekonomi. Dalam konteks pemberdayaan komunitas, maka peran pemerintah kini seharusnya adalah sebagai agen perubahan (agent of change). Pemberdayaan adalah proses yang panjang yang mengacu pada prinsip development from within (pembangunan dari dalam), melalui mobilisasi sumberdaya internal dan eksternal. Pemberdayaan dilakukan melalui tahapan-tahapan berikut : (1) menumbuhkan kesadaran untuk berubah, (2) merumuskan kebutuhan akan perubahan-perubahan yang dikehendaki, (3) menetapkan tujuan yang akan dicapai, (4) membuat perencanaan-perencanaan, (5) melakukan inventarisasi terhadap strategi-strategi yang dapat digunakan untuk mencapai tujuan, (6) menetapkan strategi yang akan digunakan untuk mencapai tujuan, (7) implementasi perencanaan, (8) monitoring dan evaluasi. Dalam proses pemberdayaan, kesadaran akan posisi setiap pihak sangat dipentingkan. Dalam kerangka pembangunan yang lebih ke depan, tolok ukur keberhasilan pembangunan dalam setiap tahapan dirumuskan secara partisipatif bersama masyarakat, dimiliki dan disosialisasikan secara luas. Keberhasilan dan kegagalan pembangunan adalah milik dan tanggung jawab masyarakat.
Ketiga, Menumbuhkan dan Membangunan Kelembagaan Lokal (local institution). Secara historis kelembagaan-kelembagaan lokal telah ada dan berfungsi secara efektif di masa silam, namun keberadaannya semakin surut sejalan dengan efektifnya penerapan administrasi birokrasi dimasa orde baru. Lembaga rembug desa di Jawa, Banjar di Bali, perwakilan adat Nagari di Sumatera dan lain-lain telah bergeser menjadi RT / RW dan dasa wisma yang berfungsi lebih politis di masa lalu untuk mengontrol kegiatan masyarakat sampai pada sel yang paling kecil. Semuanya dimonitor dari wilayah administrasi terkecil yaitu desa dan kelurahan, cenderung seragam dan mematikan inovasi, kreativitas dan potensi lokal.
Beberapa tahun berselang ada upaya pemerintah untuk membangun kelembagaan lokal seperti LSD (Lembaga Sosial Desa), LMD (Lembaga Masyarakat Desa), LKMD (Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa) yang hampir seluruhnya top down oleh pemerintah karena ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta ditunjang dengan SK (Surat Keputusan).
Kini didengungkan upaya pembentukan BPD (Badan Perwakilan Desa) dan BPK (Badan Perwakilan Kelurahan) dan di Jakarta ada Dewan Kelurahan. Apabila sosialisasi mengenai paradigma baru pembangunan “menumbuhkan institusi lokal, bukan membentuk institusi lokal” ini tidak tuntas, maka besar kemungkinan akan terjadi pola top down lagi, dalam mekanisme yang demikian peran komunitas sebagai pelaku tidak akan optimal. Bagaimanapun sulitnya jalan yang harus ditempuh, kita harus berhasil dalam menumbuhkan dan membangun institusi lokal ini.
Berbagai keuntungan akan dapat dipetik dalam proses menumbuhkan institusi lokal tersebut, antara lain :
a) Masyarakat akan mengalami bagaimana rasanya memilih wakil-wakil mereka, orang-orang yang secara intens mereka kenal.
b) Masyarakat akan mengalami pelaksanaan pemilihan perwakilan mereka.
c) Masyarakat mengalami bagaimana menyusun aturan main bersama
d) Masyarakat mengalami bagaimana rasanya menerima hasil pemilihan yang mereka lakukan bersama.
e) Masyarakat mengalami proses kompromi
f) Masyarakat mengalami belajar meresolusi konflik yang menyertai proses dan hasil pemilihan
g) Masyarakat mengalami dan mengerti mekanisme pengambilan keputusan secara kolektif.
h) Masyarakat dapat meningkatkan ikatan sosial secara lebih intens dengan adanya kesamaan tujuan dan cara pandang yang dibangun bersama.
Institusi lokal ini nantinya merupakan wadah saling asah-asih-asuh diantara warga komunitas. Berperan mengambil keputusan-keputusan, karena sangat dekat dan benar-benar memahami kebutuhan komunitasnya.
Keempat, Menfasilitasi Transformasi Wewenang Kepada Masyarakat. Tumbuh dan berkembangnya kelembagaan lokal tentu diiringi dengan berbagai kebutuhan, terutama pada aktualisasi kelembagaan tersebut dalam peranannya sebagai aktor pembangunan. Pemerintah sebagai fasilitator dalam paradigma baru pembangunan diharapkan mampu mengemban peran baru sebagai “regulator sekaligus fasilitator” tentu tidak mudah, karena umumnya peran fasilitasi adalah pendampingan bukan pengaturan. Salam ***

Tinggalkan Balasan