Membangun dan menata Kota/Kabupaten secara manusiawi membutuhkan tiga persyaratan utama. Pertama, partisipasi dan keterlibatan warga dalam mengambil keputusan, yang berarti mendengarkan aspirasi. Aspirasi yang muncul dari bawah memperkuat basis pengakuan akan aktivitas dan proyek pembangunan yang sedang berjalan. Pada saat masyarakat memahami, menyadari, mengakui, dan mengikuti sebuah proses pembangunan maka dengan sendirinya akan timbul rasa memiliki (sense of belonging) dan peduli (sense of caring). Di dalamnya, berarti ikut menjaga, melestarikan dan mengamankan proyek pembangunan yang dijalankan.
Memang kenyataannya melibatkan massa dalam proses pembangunan membutuhkan waktu yang relatif lebih panjang, detail, dan kompleks. Tetapi bagaimanapun, proses ini sangat demokratis dan sanggup memuaskan warga masyarakat. Dan, yang pasti bahwa derajat penerimaan masyarakat lebih kuat ketimbang penolakannya.
Kedua, mempertimbangkan skala prioritas pembangunan kota. Skala prioritas sebuah proyek pembangunan bisa dinilai dari urgensitasnya, segi kemanfaatan, aspek pemeliharaan, cakupan masyarakat yang mendapatkan manfaat dari proyek pembangunan itu, dan kemampuan sumber daya. Sejauh ini proyek pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten perlu dikritisi lagi dari aspek itu, mulai dari bagaimana penanganan sampah kota, penanganan masalah banjir, penanganan reklame di dalam Kota, perbaikan fasilitas umum dan fasilitas sosial, perbaikan layanan birokrasi kota.
Beberapa kelemahan dari Pemerintah Kota adalah ketidakjelasan dalam pemilihan skala prioritas proyek pembangunan dengan melihat kebutuhan masyarakat. Seolah-olah pembangunan berjalan tidak memiliki perencanaan (planning) yang tertata dengan rapi dan disiplin. Hal itu bisa dicermati dari banyaknya keluhan yang muncul di media massa cetak maupun elektronik terutama tentang kerusakan jalan, penataan reklame di jalan-jalan, kemacetan di kota, pelayanan birokrasi pemerintah kota.
Pemilahan dan pemilihan skala prioritas ini tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya masukan dari berbagai pihak, khususnya masyarakat luas. Sayangnya, keterlibatan masyarakat dalam menentukan skala prioritas pembangunan ini masih rendah. Keterlibatan masyarakat ini sangat sulit ditampung, karena mekanisme belum terlembagakan. Sejauh ini yang terlihat adalah kebijakan pembangunan kota ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah kota, yang tidak menghiraukan suara arus bawah.
Ketiga, pembangunan kota harus mempertimbangkan unsur keadilan. Sampai saat ini praktik pembangunan Kota yang menghasilkan nilai-nilai keadilan yang bisa dinikmati secara bersama-sama saat ini masih banyak yang perlu dipertanyakan. Sejauh manakah keadilan itu telah mengejawantah dalam praktik pembangunan? Apakah praktik penertiban pedagang kaki lima (PKL) bisa dianggap mengingkari aspek keadilan misalnya? Apakah penangkapan pelaku prostitusi jalanan sebagai tindakan yang manusiawi demi menertibkan kawasan perkotaan dari tindakan yang tidak bermoral? Sudah cukupkah tindakan pemerintah kota dalam mengentaskan kemiskinan kota yang sampai saat ini jumlahnya tidak kunjung surut? Bagaimanakah sesungguhnya kepedulian pemerintah kota terhadap anak jalanan? Dan masih panjang daftar pertanyaan itu yang bisa diungkapkan untuk mengkritisi proses pembangunan Kota Surabaya.
Tiga persyaratan itu amat penting artinya bagi masa depan Kota Surabaya yang terus berbenah menuju kota yang modern, ramah dan bermartabat. Kesanggupan Pemkot Surabaya dalam mendesain pembangunan kota yang mempertimbangkan partisipasi dan keterlibatan warga, skala prioritas, serta unsur keadilan akan mendatangkan kesejahteraan warga kota. Hal ini sangat urgen melihat persoalan yang dihadapi warga kota ini sekarang beserta tantangan ke depan amat berat dan terus berubah.
Ada beberapa kondisi yang diperlukan agar ketiga persyaratan di atas bisa dilaksanakan Pemkot Surabaya. Pertama, perubahan cara pikir para penguasa kota dalam paradigma pembangunan dari “top-down” menuju nilai-nilai “bottom-up”. Pikiran dan pemahaman bahwa penguasa mengetahui segala kebutuhan warga kota, mesti dibalik, bahwa wargalah yang mengetahui akan kebutuhan dan keinginan. Dengan begitu pendekatan pembangunan mesti berawal dari “bawah” (grass root) untuk menghasilkan obyektivitas proyek pembangunan dan segi kemanfaatannya.
Kedua, perubahan budaya kerja birokrasi, dari budaya korup kepada budaya nonkorup. Hal ini penting untuk menghilangkan bias dalam pembangunan, mulai dari kebocoran anggaran, proyek pembangunan fiktif, laporan palsu, kamuflase pembangunan dan mark up proyek pembangunan. Akibatnya, di dalam tender sebuah proyek pembangunan misalnya, mesti dilakukan secara terbuka dan transparan. Keterlibatan orang-orang “dalam” birokrasi dalam sebuah proyek pembangunan harus ditindak tegas. Tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kebocoran anggaran pembangunan terus-menerus terjadi karena budaya birokrasi yang masih korup. Budaya korupsi ini telah menjadi trademark birokrasi sehingga menjadi sulit rasanya bagi masyarakat luas untuk menerima perlakuan dan kebijakan dari birokrasi di setiap level kehidupan. Ketidakmampuan untuk mendobrak korupsi ini telah menimbulkan resistensi yang mendalam dari masyarakat.
Ketiga, menyatukan cara pikir birokrasi dengan cara pikir masyarakat. Sering kali yang terlihat asalkan mencapai tujuannya maka jalan apa pun akan ditempuh oleh birokrasi demi berjalannya program pembangunan. Target birokrasi yang semacam ini selanjutnya menimbulkan ketimpangan, karena persepsi pekerjaan birokrasi menjadi amat berlawanan dengan publik karena konsekuensi yang diterima berbeda-beda.
Pemberitaan surat kabar tentang kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten memang seringkali menjadi perbincangan banyak pihak. Bahkan tidak jarang pemberitaan media massa mampu mempengaruhi citra masyarakat terhadap Pemerintah Kota/Kabupaten. Suka atau tidak suka, surat kabar diyakini memiliki kekuatan dalam mempengaruhi pendapat masyarakat. Secara teoritik pun, surat kabar sebagai salah satu dari bentuk media massa, memiliki kemampuan dalam membentuk konsesus sosial atau kesepakatan bersama.
Kajian isi berita media surat kabar, atau yang lazim disebut analisis isi media (media content analysis), perlu dilakukan secara periodik. Dari kajian tersebut, akan diperoleh data-data yang bermanfaat dalam memperkecil kemungkinan konflik atau pada taraf minimal adanya persepsi yang cenderung negatif dari masyarakat terhadap kebijakan pemerintah kota. Harus diakui bahwa media massa memiliki kekuatan tersendiri dalam menciptakan opini dan pencitraan terhadap suatu obyek yang menjadi sumber informasi seperti misalnya pemuatan berita-berita tentang Pemerintah Daerah. Hal ini karena, pemberitaan media massa diyakini merupakan refleksi/cermin realitas yang terjadi dalam masyarakat.
DIarsipkan di bawah: Komunikasi Publik