Pilkada putaran pertama di beberapa kota/kabupaten telah usai. Layaknya sebuah pertandingan, ada yang kalah dan ada pula yang menang. Bagi sang pemenang, tugas berat sudah menanti di depan mata. Janji-janji dan program yang ditawarkan semasa kampanye, mulai harus dikonkretkan. Sedangkan bagi yang kalah, tetap harus melanjutkan kehidupannya. Terutama lagi, bersikap legowo menerima kekalahannya.
Hal ini mengingat, masih saja terjadi amuk massa yang menentang hasil pilkadal. Surabaya, Jember, dan Gresik menjadi contoh “ketidakdewasaan” massa memaknai demokrasi. Seruan moral untuk siap menang – kalah menjelang hari pencoblosan, seakan tidak ada artinya. Protes massa dari kandidat yang kalah diwujudkan dengan cara pemaksaan kehendak dengan menggeruduk kantor DPRD, menduduki pendopo kabupaten, atau memaksa anggota dewan atau KPUD untuk membatalkan penetapan hasil pilkadal.
Apa yang bisa dilakukan untuk meminimalisir ekses negatif hasil pilkadal ini? Gampang saja sebetulnya. Ketika semua kandidat terlihat “mesra” menjelang masa kampanye dan pencoblosan, usai diketahui hasil pilkadal pun semua kandidat seharusnya tampil bareng kembali. Mereka bisa disetting agar diliput semua media, untuk saling berpelukan dan bersalaman menerima apapun hasil pemungutan suara. Seruan moral kembali bisa dilancarkan oleh kandidat yang kalah agar pendukungnya juga secara arif menerima kekalahannya. Inilah hasil riil pilihan langsung masyarakat atas pemimpin yang diharapkannya. Menyakitkan memang setelah meluangkan waktu, tenaga, pikiran selama tahapan pilkadal, akhirnya kalah juga. Akan tetapi inilah konsekuensi logis dari sebuah kompetisi. Kedewasaan berpolitik kita tengah diuji untuk menjadi rujukan nantinya pada masa-masa yang akan datang.
Sebaliknya bagi kandidat yang meraih kemenangan, bisa mengajak semua pihak untuk membantunya mengentaskan semua persoalan kota/kabupaten. Masih banyak agenda yang belum terselesaikan. Euforia massa pendukung pada saat pilkadal, selayaknya kembali digairahkan untuk membangun dan memikirkan persoalan di wilayahnya. Energi yang tersalurkan dalam konteks ini lebih efektif, dibandingkan saling-gugat dan memboikot hasil pilkadal.
Strategi komunikasi lain yang bisa ditempuh, pada saat amuk massa berlangsung semua kandidat “menyapa” dan mendatangi langsung mereka. Massa bisa ditenangkan dengan menunjukkan secara riil “kemesraan” semua kandidat tetap terjalin meski hasilnya ada yang terkalahkan. Secara bergantian, masing-masing kandidat menghimbau massa agar tidak anarkhis dan secara arif menerima apapun hasil pilihan masyarakat.
Mungkin strategi komunikasi ini akan dinilai oleh sebagian kalangan hanya bersifat artifisial. Artinya, kegiatan ini hanya berkonotasi normatif dan tidak akan mampu mengubah kekecewaan massa kandidat yang kalah. Akan tetapi pada sisi lain, harus diingat saat ini kita butuh keteladanan pemimpin kita. Jika mereka mampu melakukan pembelajaran pada masyarakat bagaimana menyikapi hasil dari proses berdemokrasi, maka sepatutnya pemimpin semacam ini disebut sebagai “sang demokrat sejati”.
Jika langkah ini mampu dijalankan oleh semua daerah yang telah melangsungkan pilkadal, maka bisa menjadi contoh daerah lain yang akan menggelar pilkadal di wilayahnya. Antisipasi dini bisa dilakukan untuk mendesiminasikan seruan ber-pilkadal yang baik dan benar pada masyarakat. Selain ajakan untuk bersikap legowo menerima kekalahan, ada hal lain yang tidak kalah pentingnya. Ajakan untuk tidak golput pada masyarakat yang memiliki hak pilih, selayaknya digaungkan oleh semua elemen. Parpol, LSM, KPUD, tokoh agama, tokoh masyarakat, jajaran Pemkab/Pemkot, dan kandidat sekalipun bisa berperan dalam konteks ini.
Hal ini mengingat, keberhasilan proses berdemokratisasi di suatu wilayah ditandai oleh bagaimana partisipasi publik menggunakan hak pilihnya. Masyarakat kembali bisa diingatkan, pilihan mereka akan menentukan masa depan wilayahnya. Sebagai hak asasi manusia, hak dipilih dan memilih ini tentunya juga bergantung pada bagaimana akses masyarakat menggunakannya. Jangan sampai seseorang menjadi terhambat atau “dihilangkan” hak pilihnya akibat proses pendataan pemilih kacau balau di lapangan. Pilkadal yang lalu bisa menjadi contoh, masih banyak gugatan masyarakat yang tidak bisa memilih meskipun memiliki hak pilih. Untuk mengatasi semua ini, tentunya berpulang bagaimana semua elemen masyarakat memaknai dan menyukseskan semua tahapan pilkadal di wilayahnya. ***
DIarsipkan di bawah: kompol