Pasca tahun 1998 ketika terbukanya kran kebebasan pers tidak bisa dihindari lagi dan semangat reformasi tumbuh dalam masyarakat, berbagai media baru muncul. Kemunculan berbagai media tersebut tidak saja di perkotaan akan tetapi menyeruak sampai ke desa-desa atau masyarakat di berbagai daerah yang jauh dari hiruk pikuk kota besar dimana media-media meanstream berpusat. Media-media ini juga banyak dikembangkan oleh berbagai kalangan dan khalayak yang lebih beragam baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun orientasi politik.
Fenomena yang menarik dari keterbukaan komunikasi di atas, kemudian makin bergairah dengan adanya dukungan UU Penyiaran yang lebih aspiratif dalam mengakomodir kebutuhan masyarakat akan informasi dan media. Hal ini tersurat dalam UU Penyiaran Pasal No 32 th 2002 yang memuat jenis-jenis media yaitu media komersil, media publik dan media komunitas.
Untuk media komunitas perkembangannya cukup mengejutkan karena untuk Jawa Barat saja terdapat 18 radio komunitas. Sementara televisi komunitas juga muncul di beberapa daerah seperti Jawa, Bali, Sumatra dan Kalimantan. Secara kuantitas, dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia lebih banyak lembaga penyiaran komunitas telah didirikan di Yogyakarta. Sejak tahun 1997 misalnya, Jaringan Radio Komunitas Yogyakarta (JRKY) yang terbentuk awal Mei 2002 lalu, mencatat jumlah anggotanya 31. Namun, di lapangan bisa berkisar 50. Semuanya beroperasi melalui gelombang AM, FM, dan saluran kabel.
Jenis media penyiaran komunitas di Yogyakarta lebih beragam jika dilihat dari basis komunitasnya, baik berdasarkan wilayah geografis (urban atau rural), segmentasi anggota komunitas berdasarkan karakteristik pekerjaannya (petani, pedagang di pasar tradisional), minat/hoby tertentu, kepentingan pada satu isu tertentu (gender, kesehatan reproduksi, HAM, demokratisasi, pelayanan publik dsb), dan media penyiaran komunitas yang berbasis di kampus. Sebagai contoh seperti media yang dimotori oleh komunitas Angkringan di Timbulharjo Yogyakarta, yang mulai mengembangkan sebuah radio komunitas yang dinamai Radio Angkringan FM. Angkringan FM menggunakan sebuah Personal Computer (PC) dan piranti lunak untuk siaran yang sederhana dengan kekuatan siar mencapai radius 5 km dan dirancang dengan dana yang terbatas. Komunitas Terban dengan segera mengikuti langkah ini dengan mengembangkan radio komunitas serupa yang diberi nama Radio Panagati FM. Format isi siaran radio ini berupa pengumuman warga, siaran program pembangunan, hasil pertemuan forum warga, kebutuhan dan masalah komunitas, bahkan talk shows dan diskusi yang melibatkan tokoh komunitas dan pejabat pemerintah daerah. Radio Panagati yang menumpang di Kantor Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, misalnya, memberi layanan informasi dan hiburan kepada warga setempat melalui frekuensi 92,2 FM. Mulai dari jadwal kerja bakti massal, imunisasi anak balita, sampai berita lelayu (duka cita). Siarannya termonitor dalam radius lima kilometer, dengan jumlah pendengar 2.847 keluarga. Kehadiran radio Panagati tidak muncul secara tiba-tiba. Wilayah ini kebetulan sulit menerima siaran radio (blank spot) sehingga kebutuhan informasi yang segera sulit diperoleh. Padahal bantaran kali Code selalu terancam banjir bila hujan deras. Sebelum radio itu lahir, dimulai terlebih dahulu gerakan pemberdayaan masyarakat. Warga kemudian membentuk Paguyuban Pengembangan Informasi Terpadu (Binter). Paguyuban itu juga memiliki divisi media yang pernah mencoba menerbitkan media komunikasi dalam bentuk buletin, tetapi tidak mampu bertahan lama sehingga diputuskan mendirikan radio. Siaran pertama dilakukan 29 April 2001 dengan melakukan siaran rembuk desa untuk membicarakan potensi kelurahan Terban. Peralatannya pun sederhana, mikrofon dibuat dengan menghubungkan komponen elektronik dengan jeruji sepeda.
Ada lagi Radio Pesona Merapi yang menjadi jembatan komunikasi antarwarga lereng Gunung Merapi. Fungsinya antara lain memberi informasi tentang kondisi Gunung Merapi dan tindakan apa yang harus dilakukan warga. Lain lagi Radio Fompas, Radio yang berbasis di Pantai Selatan ini memberi layanan informasi pada nelayan tentang perkembangan cuaca, harga ikan, dan kredit usaha. Radio Saraswati khusus melayani warga Kampus Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Lewat frekuensi 91,5 FM, pengelolanya memberi ruang lebih besar terhadap masalah kesenian, mulai dari pameran seni rupa hingga pementasan teater.
Media Penyiaran Komunitas : Melayani Kebutuhan Riil Komunitas
Kala kita mendengar istilah “penyiaran komunitas” maka penafsiran yang muncul ke benak setiap orang mungkin akan berbeda. Ada sebagian orang yang berpikir bahwa penyiaran komunitas adalah penyiaran yang melayani orang dengan hobby atau kesukaan yang sama. Sebagian lain mungkin akan berpikir, penyiaran yang melayani daerah kecil atau sangat terbatas. Kedua pemikiran diatas memang benar, karena kata komunitas (berasal dari community broadcasting), lazimnya mengandung dua penafsiran. Dalam kamus The Oxford Dictionary & Thesaurus, community – penulis hanya ambil yang dalam konteks penyiaran – adalah: all the people living in specific locality, including inhabitants atau (terjemahan bebas) sekumpulan orang-orang yang tinggal di daerah tertentu. Penafsiran berikutnya adalah fellowship of interests etc; similarity atau terjemahan bebasnya, persamaan minat. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia karangan Zein Badudu, yang dimaksud oleh komunitas adalah: kesatuan yang terdiri atas individu-individu, masyarakat. Dalam kamus itu belum dijelaskan, adanya kesatuan tersebut atas dasar apa.
Berdasarkan kelaziman dalam dunia penyiaran serta beberapa literatur tentang dunia penyiaran, maka ketika membicarakan Lembaga Penyiaran Komunitas, kata komunitas umumnya digunakan dalam 2 konteks utama :
1. Komunitas yang terbentuk dengan batasan geografis tertentu (geographical community; Newby, 1980), misalnya : Komunitas Surabaya, artinya orang-orang yang tinggal di daerah Surabaya (yang dibatasi oleh batas-batas geografis tertentu).
2. Komunitas yang terbentuk atas rasa identitas yang sama (sense of identity; Newby, 1980) atau minat/kepentingan/kepedulian terhadap hal yang sama (community of interest; Hollander et.al.,2002), misalnya : Komunitas Betawi, artinya orang-orang yang merasa memiliki identitas yang sama yakni etnis Betawi; atau Komunitas Penggemar Balapan Mobil Formula Satu (F1), yang dianggap memiliki sejumlah minat/kepentingan/kepedulian terhadap hal yang sama yakni olahraga F1.
Tentu masih ada pendekatan lain di luar cara mengelompokkan di atas. Secara khusus untuk poin kedua (2), ada juga yang memakai istilah a local social system (Newby,1980). Berkaitan dengan definisi lembaga penyiaran komunitas, penulis kutipkan definisi yang dibuat oleh Depok School (Gazali (eds), 2002) :
Lembaga Penyiaran yang memberikan pengakuan secara signifikan terhadap peran supervisi dan evaluasi oleh anggota komunitasnya melalui sebuah lembaga supervisi yang khusus didirikan untuk tujuan tersebut, dimaksudkan untuk melayani satu komunitas tertentu saja, dan (karenanya) memiliki daerah jangkauan yang terbatas.
Berkaitan dengan daerah jangkauan Lembaga Penyiaran Komunitas, media ini disebut sebagai Low Power Broadcasting atau penyiaran berdaya-pancar rendah; ada juga yang menyebutnya Low Power TV, Low Power Radio, atau langsung Low Power FM dll. Jika dikembalikan ke dasar pemikiran Depok School tentang syarat terdapatnya pengakuan yang signifikan terhadap supervisi dan evaluasi oleh anggota komunitasnya, maka semakin kecil/terbatas daerah jangkauan sebuah Lembaga Penyiaran Komunitas, semakin relatif kecil pula anggota komunitas yang dilayaninya, karena itu akan semakin relatif kuat konsep keterwakilan anggota komunitas pada Lembaga Supervisi Penyiaran Komunitas yang akan dibentuk. Alasan kedua adalah : semakin kecil/terbatas daerah jangkauan sebuah Lembaga Penyiaran Komunitas, relatif semakin murah biaya pendirian dan operasionalnya, serta relatif semakin mudah pula manajemen stasiun tersebut sehari-hari.
Masih adanya penafsiran yang berbeda atas lembaga penyiaran komunitas – yang sepertinya sepele ini- ternyata bisa menjadi salah satu alasan perbedaan pendapat antara Pemerintah dan DPR dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang direpresentasikan lewat Panitia Khusus saling mendebatkan perlu tidaknya penyiaran komunitas di Indonesia. Sebagai inisiator undang-undang, DPR bersikukuh mendukung adanya penyiaran komunitas di Indonesia, sementara pemerintah tidak setuju.
Bila ditilik, penjelasan penyiaran komunitas yang ada dalam UU Penyiaran pasal 21 sebenarnya kurang tegas. Penjelasan itu hanya mengatakan bahwa penyiaran komunitas adalah lembaga berbadan hukum yang bersifat tidak komersial dengan jangkauan wilayah terbatas untuk melayani kepentingan komunitas tertentu. Penyiaran komunitas didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas yang bersangkutan. Dalam pasal penjelasan, yang dimaksud dengan komunitas adalah: komunitas akademis, agama, olahraga, adat dan lain sebagainya.
Penjelasan UU ini tidak menyinggung mekanisme sebuah penyiaran komunitas dapat berjalan dan sistem pengawasannya. Dan karena longgarnya definisi penyiaran komunitas di UU tersebut, maka banyak sekali lembaga penyiaran yang bukan penyiaran komunitas, tapi digolongkan sebagai penyiaran komunitas. Syamsul Muarif, Menteri Komunikasi dan Informasi di Kompas Cyber Media tanggal 6 Juni 2002 sadar bahwa televisi maupun radio yang disebut komunitas, yang menjamur sekarang ini, tidaklah sepenuhnya dapat diklasifikasikan ke dalam tv dan radio komunitas sesuai dengan definisi yang ada di dalam berbagai literature. Mereka, menurut Muarif, tidak lebih dari lembaga-lembaga penyiaran yang belum memiliki ijin siaran.
Di Undang-undang Penyiaran Afrika Selatan, definisi penyiaran komunitas diatur dengan cukup tegas. Komunitas dalam pembuka UU itu adalah kesatuan individu yang tinggal di daerah tertentu atau kesatuan individu yang memiliki ketertarikan sama. Tidak hanya itu, Afrika Selatan juga menjabarkan konsep dasar penyiaran komunitas. Konsepnya adalah: dikontrol oleh lembaga non-profit, memiliki tujuan non-komersial dan melayani komunitas tertentu. Dalam batang tubuhnya, penyiaran komunitas diatur dengan lebih tegas lagi. Salah satu pointnya, manajemen penyiaran komunitas harus dikontrol oleh sebuah dewan yang dipilih secara demokratis oleh anggota komunitas yang berada dalam daerah geografis tertentu.
Definisi yang masih longgar dalam UU ini menciptakan adanya pendapat sebagian kalangan, penyiaran komunitas hanya akan memicu disintegrasi dan konflik. Bila hanya melihat arti penyiaran komunitas yang tidak terintegrasi dengan penyelenggaraannya, kita bisa terjebak dengan pemikiran: bila radio agama tertentu di Ambon bisa mengudara dengan bebas, radio tersebut pasti bisa memicu konflik. Padahal bukan begitu ceritanya. Banyak sekali cerita radio komunitas (baik dengan definisi geografis atau interest) yang justru meredam konflik. Contohnya, di daerah Subang, tepatnya di Desa Wantilan. Terdapatlah sebuah radio komunitas bernama “Abilawa” yang bisa meredam konflik antar warga (KOMPAS, 27 Mei 2002). Radio Abilawa yang memang dicintai oleh warganya, selalu menjadi tempat diskusi antar warga. Di radio Abilawa mereka sering membahas kesenian daerah, penyuluhan pertanian, dan semua hal yang jarang terkait dengan isu politik. Dan karena seluruh siaran harus dilakukan di stasiun radio, maka semua pemuda atau warga yang sering ke sana menjadi malu bila harus tawuran. Alhasil, ketimbang tawuran, mereka lebih senang berkirim pesan dan lagu lewat radio.
Artinya, radio komunitas bisa memberi nilai sangat positif bagi masyarakatnya. Yang bisa kita lakukan adalah memberi definisi yang tegas tentang penyiaran komunitas, baik dari sisi pelayanan, isi siaran, dana, komitmen penyiaran komunitas dan pengawasan serta sanksi untuk penyiaran komunitas. Misalnya, kita sebaiknya menjelaskan apa itu komunitas dalam konteks penyiaran. Kita bisa membatasinya penyiaran komunitas dalam batas geografis, dengan catatan, selain sifatnya yang non-komersial, penyiaran itu harus melayani seluas-luasnya kepentingan masyarakat seluruh komunitas alias tidak hanya melayani satu kelompok warga tertentu. Penyiaran komunitas juga harus mendapatkan legitimasi dari mayoritas warga daerah itu dan suara mayoritas warga bisa tersalur lewat sebuah dewan yang mengontrol isi dan personel penyiaran komunitas. Penyiaran komunitas juga sebaiknya tidak berpihak hanya pada satu kelompok masyarakat atau satu kepentingan. Komitmen ini juga bisa ditambah dengan pentingnya perjuangan pluralisme; toleransi; nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan lewat radio komunitas. Penyiaran komunitas juga harus diawasi oleh sebuah dewan yang bisa menetapkan sanksi bila masyarakat yang terlayani merasa terganggu atau keberatan atas isi siaran. Anggota dewan bahkan mungkin bisa memecat personelnya.
Perbedaan antara media massa (meanstream) dan media komunitas menurut Jankowski dan Prehn dapat dilihat dari beberapa hal yaitu hubungan antara pengirim, khalayak dan pesan (Jankowski, 2002 : 23). Karakteristik komunitas terdiri dari kuatitas atau volume, homogenitas atau heterogenitas, history atau age serta kota atau desa. Karakteristik individu dapat dilihat dari latar belakang dan ikatan komunitas baik itu ikatan tempat (ties to place), ikatan struktur (ties to structure) dan ikatan terhadap proses (ties to process). Sementara penggunaan media komunitas dilihat dari terpaan, isi dan fungsinya.
Terdapat lima hubungan yang dapat dilihat berkaitan dengan media komunitas dan khalayaknya yaitu; 1) Hubungan antara karakteristik komunitas dan karakteristik individu di dalam komunitas, 2) Hubungan antara landscape media komunitas dan penggunaan media komunitas, 3) Hubungan antara landscape media komunitas dan penggunaan media komunitas, 4) Hubungan antara karakteristik komunitas dan penggunaan media komunitas, 5) Hubungan antara karakteristik individu dalam sebuah komunitas dan penggunaan media komunitas (Jankowski & Prehn, 2002 : 37).
Kehadiran Media Penyiaran Komunitas : Sebuah Counter Hegemony?
Mengapa masyarakat begitu antusias membuat berbagai media sebagai media alternatif dalam masyarakatnya? Kesenjangan informasi menjadi salah satu penyebabnya. Apalagi banyak informasi yang tidak diliput media massa umum –maenstream- karena dianggap tidak menarik atau terbatasnya tempat. Kondisi ini menunjukkan, adanya suatu kekuatan untuk melakukan resistensi masyarakat terhadap kekuatan yang dominan. Masyarakat atau dalam hal ini khalayak tidak hanya berupaya dengan mengaktualisasikan berbagai isu yang tidak mungkin termuat dalam media-media yang dominan akan tetapi juga membuat atau membangun berbagai media alternatif sebagai bentuk resistensi mereka menghadapi berbagai bentuk dominasi yang diterimanya.
Pertanyaan yang menarik dan muncul adalah bagaimana kesadaran akan kebutuhan dan kepentingannya muncul dan berkembang dalam masyarakat? Kekuatan apa yang beroperasi dalam masyarakat sehingga mampu memunculkan berbagai upaya alternatif? Bagaimana isu dan ruang publik dipahami dan dibangun oleh masyarakat?
Media merupakan produk budaya sekaligus sumber-sumber pembentukan budaya yang ada dalam masyarakat. Oleh karena itu pengamatan media dan hubungannya dengan budaya masyarakat akan selalu memberikan gambaran yang dinamis sejalan dengan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Kajian budaya melihat selalu adanya hubungan ideologis antara media, masyarakat, pemerintah dan pasar.
Penekanan pada media juga dilakukan berkaitan dengan ruang-ruang publik yang dimungkinkan dapat berkembang dalam media. Perkembangan masyarakat kita yang berada dalam masa transisi, dan mengalami krisis dalam berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial maupun budya sosial) memerlukan tempat dimana partisipasi masyarakat dapat terwujud. Di dalam kondisi itu, masyarakat sipil seharusnya berperan dalam membuka ruang-ruang melalui media yang menghadirkan berbagai kesempatan komunikasi yang lebih bersifat emansipatory melepaskan diri dari dominasi pemerintah, militer, atau kekuatan-kekuatan global seperti kapitalisme dan neo liberalisme misalnya.
Media massa di republik kita selama era Orde Baru memang jauh dari fungsinya sebagai pilar penegakan suatu public sphere. Konsepsi korporatisme otoriter yang diterapkan Orde Baru, dengan kecenderungan kuat kearah pewadahtunggalan dan homogenisasi, telah menempatkan berbagai kawasan publik dalam posisi subordinat dihadapan penguasa negara. Pers kita, dan juga berbagai lembaga pendidikan serta lembaga publik lainnya, diupayakan oleh penguasa agar sepenuhnya bisa berfungsi sebagai apparatus ideologi negara.
Pada masa pemerintahan Soeharto, lebih utama lagi hingga tahun 1990, TVRI memainkan peranan luar biasa sebagai alat hegemoni Orde Baru. Setelah tak kurang seperempat abad usia TVRI sebagai stasiun tunggal, atau 1987, sebuah izin operasional diberikan untuk PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) sebagai stasiun komersial pertama. Dua tahun kemudian, RCTI dapat dinikmati sebagai stasiun bebas tanpa dekoder. Selain RCTI, Surya Citra Televisi (SCTV) juga ikut merayakan HUT setiap 24 Agustus. SCTV menganggap mulainya siaran terbuka mereka pada 1990. Berturut-turut kemudian mengudara Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), Cakrawala Andalas Televisi (ANteve), dan Indosiar Visual Mandiri (IVM).
SCTV pernah mencoba berbasis dari Surabaya; ANteve juga coba melakukannya dari Lampung. Tapi itu tidak berlangsung lama. Mereka segera terpaksa melakukan relokasi basis ke Jakarta, dengan alasan utama antara lain pemasang iklan dan para pengisi acara utama terpusat di Jakarta (d’Haenens et al., 1999, 2000). Pernah pula ada pihak yang mendapatkan izin TV komersial untuk lokal Yogyakarta saja ketika itu, namun operasionalnya tak pernah terealisir.
Pada masa reformasi, berdasar Izin Prinsip Pendirian Lembaga Penyiaran Televisi Swasta No. 798/MP/PM 1999, 25 Oktober 1999, dikeluarkan lisensi untuk 5 perusahaan/stasiun baru, yakni: Trans TV, Metro TV, Global TV, Lativi; satu lainnya PT Dipa Visi Nusantara tampaknya tidak pernah terdengar lagi kabarnya dan kemudian tempatnya seakan digantikan oleh TV 7. Data tentang proses seleksi ini tak pernah dapat diakses secara terbuka oleh publik (bandingkan dengan aplikasi ke FCC/ Federal Communications Commission di Amerika Serikat misalnya). Di sini kita tidak tahu sesungguhnya ada berapa aplikan, apa saja poin seleksinya; dan apakah jika satu stasiun yang sudah mengantungi izin tidak jadi beroperasi, lisensinya akan berpindah tangan ke nomor urut ke 6 dalam seleksi terdahulu atau harus melalui seleksi baru.
Pendek kata, sejak itu, kita sudah memiliki 10 TV komersial yang semuanya berbasis di Jakarta. Seluruhnya memiliki izin bersiaran secara nasional pula! Ditambah dengan TVRI yang masih berpusat di Jakarta, maka mungkin inilah komposisi TV bersiaran nasional terunik di dunia. Bukan cuma jumlah stasiun dengan izin nasionalnya itu yang menarik, tapi juga sifat nasionalnya yang seakan diizinkan boleh menjangkau segenap inci bumi Indonesia.
Supaya kita dapat memiliki gambaran yang lebih menyeluruh, mari kita bandingkan dengan data penyiaran di Amerika Serikat. Menurut Doyle (paper 2002), di sana terdapat 4715 radio AM, 6000 radio FM, dan 2216 FM pendidikan; 1304 TV komersial, 232 TV komersial “Kelas A”, 374 TV pendidikan, dan 2396 “low power TV”.
Kenapa Amerika Serikat bisa memiliki komposisi sedemikian rupa? Pasal III UU Komunikasi mereka (tahun 1934) menyatakan: FCC harus memberikan lisensi kepada beberapa negara bagian dan masyarakat sedemikian rupa sehingga dapat memberikan distribusi pelayanan penyiaran yang adil, efisien, dan merata. Pada pasal yang sama disebutkan juga: FCC harus menentukan bahwa kepentingan, kenyamanan, dan kebutuhan masyarakat akan dipenuhi dengan pemberian ijin tersebut. Selain itu, terdapat pula mekanisme pembatasan bahwa yang namanya “siaran nasional” maksimal hanya menjangkau 35 persen dari pangsa pemirsa; belakangan prosentase ini sempat diminta untuk dibahas lagi antara lain berdasar permohonan pemilik modal, walau di sisi lain juga mendapat tantangan tak kalah seru dari kalangan kritis yang menjaga betul prinsip anti monopoli baik dari aspek bisnis maupun aspek pembentukan pendapat umum.
Terdapat 3 alasan utama untuk lebih mendemokratiskan sistem penyiaran kita ke masa depan. Pertama, hal tersebut dijamin oleh konstitusi dan perundangan kita. Amandemen II UUD 1945, pasal 28 F (tentang hak berkomunikasi) menyatakan: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Sedangkan pasal 28 I (3) berbunyi: “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
UU No. 25/1999 yang dituangkan dalam PP No. 25/2000 pasal 2 ayat 3 tentang Pembagian/Perimbangan Kewenangan Pusat-Daerah memperkuat hak konstitusional itu dengan menyebutkan bahwa sistem telekomunikasi nasional memang berada dalam kewenangan pengaturan pusat, kecuali untuk televisi dan radio siaran lokal. Kendala untuk menerapkan spirit demokratisasi dan pemberdayaan daerah ini utamanya adalah UU Telekomunikasi No. 36/1999 yang menyebutkan bahwa izin frekuensi tersebut tetap harus diminta dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi, Departemen Perhubungan di Jakarta.
Tentu kita tidak bermaksud memihak secara buta terhadap salah satu diantara kedua perundangan yang sampai saat ini masih berlaku tersebut. Jika semangat UU No. 25/1999 dan PP 25/2000 sudah disebutkan di atas, maka spirit UU Telekomunikasi No.36/1999 barangkali untuk menjaga agar tidak terjadi perlakuan sewenang-wenang terhadap apa yang sudah diputuskan sebelumnya. Jika suatu TV sudah diizinkan beroperasi secara nasional, dan karenanya sudah memakai alokasi frekuensi tertentu di sebuah kota, maka pastilah frekuensi itu tidak boleh diambil alih atau ditembus (interferensi) begitu saja oleh suatu TV baru atas nama lisensi dari pemerintah daerah setempat. Dalam peraturan transisional tentang alokasi frekuensi ini dengan jelas harus disebutkan sampai di mana hal-hal (frekuensi) yang sudah diatur UU 36/1999 itu tidak boleh lagi diatur oleh UU 25/1999 dan PP 25/2000. Atau sebaliknya (kenapa tidak?)
Alasan kedua, TV daerah memiliki peluang – dan bahkan kewajiban – untuk memajukan berbagai industri yang terkait dengan layar kaca di daerah mereka. Sebutlah rumah produksi, bisnis periklanan dan iklan bisnis daerah, sampai pada bangkitnya kembali sanggar-sanggar budaya dan kesenian daerah. Atau lebih tajamnya, secara kualitatif, TV daerah dapat menjadi semacam jaminan untuk memelihara identitas dan budaya lokal dalam arti luas. Walau peluang ini sangat besar, namun bukanlah merupakan hal yang mudah untuk mewujudkannya. Fakta empiris membuktikan berdasarkan prinsip “the logic of accumulation and exclusion” (Kellner, 1990), besar sekali godaan bahwa TV daerah akan jatuh ke dalam upaya membuat imitasi dari program-program yang sudah diposisikan sebagai “selera nasional” atau bahkan “selera global”. Jadi jangan heran bahwa suatu saat yang banyak menghiasi wajah TV daerah tetap saja sinetron-sinetron penjual mimpi, cerita-cerita jin dan silat yang semakin jauh dari rasionalitas, atau berita-berita daerah yang dipadati dengan cerita-cerita kriminal. Yang akan membedakannya dengan siaran TV nasional itu paling-paling artisnya adalah artis lokal, setting rumah mewahnya di lokasi lokal, serta paling maksimal memakai lebih banyak bahasa atau dialek lokal.
Alasan ketiga, jika dikaitkan dengan persoalan yang lebih besar, yakni proses membangun bangsa ini, khususnya melalui terciptanya sebuah forum untuk mendiskusikan apa saja kebutuhan riil daerah tertentu dan apa jalan keluar terbaik bagi mereka, maka solusi paling tepat tentu bukan TV nasional, namun TV daerah. Ini bukan sekadar persoalan mengangkat isu yang marak di suatu daerah ke pentas nasional. Tapi memahami bagaimana masyarakat di berbagai daerah mengkonstruksi realitas mereka, lalu memiliki perspektif sendiri dalam mengkomunikasikannya.
Akhirnya sebelum mengandalkan ketiga alasan yang diuraikan di atas, adalah jauh lebih prinsipil bagi sebuah stasiun TV yang mau beroperasi di daerah, untuk memastikan karakter apa yang akan dijalaninya. Apakah TV komersial lokal, TV publik, atau TV komunitas. Istilah TV publik (di luar jaringan TV publik nasional di daerah) sudah pasti mengimplikasikan batasan lokal: 1 kota atau maksimal 1 propinsi; sedang TV komunitas sedang diusulkan oleh beberapa pihak untuk hanya beroperasi pada radius 6 kilometer saja. Dengan karakter yang jelas tersebut ditambah aturan yang lebih pasti pula, maka semua pihak mestinya mau siap diatur dengan lapang dada. Hanya dengan cara itu, berbagai TV daerah dapat tumbuh, hidup berdampingan dan membuktikan pada dunia empiris bahwa aplikasi yang diajukannya untuk “memelihara” frekuensi tertentu sebagai ranah publik memang ampuh.
Reorientasi Paradigma Konsumsi Media
Jika kehadiran beberapa TV swasta di daerah (TV local) bisa dianggap sebagai upaya untuk memutus mata rantai dominasi Jakarta – baik sebagai home base mayoritas TV swasta yang ada, maupun dominasi dalam hal homogenisasi dan komodifikasi fakta yang disajikan dalam liputan berita, selera dan gaya hidup dalam tayangan entertainment – maka apa yang bisa dianalisis dari maraknya kelahiran TV komunitas di banyak tempat? Perkembangan terkini, direncanakan Kementerian Riset Teknologi (Ristek) menggandeng TV Komunitas dalam penyebaran (diseminasi) informasi yang dibutuhkan masyarakat, terutama berkaitan dengan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) (Kompas, 24 April 2002). Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya masyarakat di daerah yang belum mengetahui berbagai masalah terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan potensi atau sumber daya alam di daerahnya. Sehingga kehadiran TV Komunitas dapat menjadi media alternatif dalam proses pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat melalui potensi atau sumberdaya lokal. Muatan informasi iptek yang dapat ditayangkan atau dikembangkan oleh TV Komunitas antara lain : (1) Informasi tentang berbagai hasil penelitian dan pengembangan Iptek terutama teknologi tepat guna yang bisa dimanfaatkan secara langsung oleh masyarakat di daerah (2) Informasi tentang pengetahuan tradisional, kearifan, dan teknologi lokal yang telah dikenal masyarakat setempat. Diharapkan materi siaran Iptek ini dapat disampaikan secara interaktif oleh pengelola TV Komunitas. Sehingga memungkinkan terbukanya ruang bagi partisipasi publik dan tercipta kondisi saling ketergantungan antara pengelola TV Komunitas dengan pemirsanya.
Berbagai literatur menunjukkan, regulasi negara terhadap industri penyiaran, seperti pada era Orde Baru, jelas didasarkan disain besar yang menguntungkan rejim penguasa, dan karenanya tak selayaknya kembali memasuki perjalanan industri media kita ke masa depan. Tetapi tidak tepat pula bila kemudian kita secara langsung menilai suatu free market dalam industri penyiaran ekuivalen dengan free market place of ideas yang memberikan akses memadai bagi publik untuk secara demokratis menyatakan pendapat serta mengekspresikan diri. Liberalisasi, atau pembebasan industri penyiaran dari penguasaan negara untuk digantikan oleh dominasi pasar, tidak pula identik dengan upaya penciptaan public spheres. Sebagai suatu ideal type, “kawasan publik” atau “ruang publik” merujuk pada suatu celah diantara negara dan masyarakat madani, dimana setiap individu warganegara bisa melibatkan diri dalam diskursus tentang berbagai isu permasalahan bersama, dalam kerangka pencapaian konsensus diantara mereka sendiri ataupun untuk mengontrol negara dan pasar.
Dalam proses tersebut media massa menempati posisi sentral, khususnya dalam era peradaban dimana praktis semua manusia menjadi bagian dari kesepakatan untuk bersatu dalam kesatuan-kesatuan politik besar, seperti negara. Media massa, dalam konteks itu, berfungsi memasok dan menyebarluaskan informasi yang diperlukan untuk penentuan sikap, dan memfasilitasi pembentukan opini publik dengan menempatkan dirinya sebagai wadah independen dimana isu-isu permasalahan umum bisa diperdebatkan.
Ada sejumlah kualitas yang harus dimiliki oleh sebuah public sphere agar tidak terjadi distorsi sistematik terhadap proses-proses pencapaian konsensus yang dilakukan. Pertama, selain kawasan tersebut harus cukup terlindung dari intervensi negara ataupun pasar, dan harus ada pula distribusi kuasa yang sama antar individu yang terlibat didalamnya, maka akses ke kawasan itupun harus terbuka lebar bagi setiap warga, tanpa ada pengistimewaan kepada pihak-pihak tertentu. Kedua,. adanya kesepakatan untuk mematuhi, aturan-aturan penyelenggaraan sebuah diskursus rasional dimana setiap klaim kebenaran dapat diuji kebenaran, ketepatan dan kelayakannya melalui kaidah-kaidah rasional, terbebas dari distorsi permainan pasar, kepentingan politik, primordialisme, etnosentrisme, fanatisme golongan, dan berbagai factor irasional lainnya.
Kini setelah Orde Baru lengser kedalam sejarah, media massa kita memang tampil berbeda, sudah jelas jauh lebih berani bersikap kritis terhadap penguasa. Media massa kita pun menjadi lebih agresif dan kreatif dalam memberi nilai tambah suatu berita, dan juga dalam mengekplorasi isu-isu permasalahan untuk diolah menjadi komoditas informasi. Akan tetapi kondisi ini tidaklah menciptakan perubahan yang signifikan terhadap masyarakat yang selama ini hanya menjadi “penonton pasif” atas sebaran informasi – yang acapkali bukan merupakan kebutuhan riilnya – dari TV komersial, dengan kehadiran media komunitas misalnya yang menayangkan informasi yang memenuhi kebutuhan riilnya, maka dapat menjadi partisipan aktif. Hal ini mengingat, sudah sekian lama media massa menjadi sebuah mesin raksasa yang mendefinisikan penonton hanya sebagai objek pasif yang menerima apa yang disampaikannya. Penonton, sebagai ”yang tak punya kuasa” dalam relasi kapital media, dideskripsikan sebagai komoditi oleh agensi iklan dan pembuat program. Penonton hanyalah deretan angka yang menjanjikan pertambahan nilai bagi produser atau pemilik media.
Dalam bahasa McLuhan, The Medium is The Message, eksistensi dari medium-lah yang mendeterminasi konsekuensi personal dan sosial dimana medium tersebut hadir. Penonton tidak kuasa untuk menentukan bagaimana media harus digunakan, tapi kenyataan objektif dari medium-lah yang mendeterminan seluruh bentuk sosial yang mengitarinya: siapa produsennya, apa intensitasnya, siapa penontonnya, dan konsekuensi sosial apa yang ditimbulkannya.
Tapi apakah ”kepasifan” dari penonton/konsumen tidak dapat dibongkar? Apakah konsumen tidak dapat berubah menjadi produser yang memiliki kuasa untuk memproduksi makna dan pesan? Bagaimana masyarakat dapat membangun ranah publiknya lewat media-media modern macam televisi, radio atau koran? Pertanyaan ini muncul ketika ada desakan dari kelompok minoritas untuk bersuara karena kehadiran mereka di media mainstream mengalami misrepresentasi dan under-representasi.
Selain itu, konsumsi masyarakat Indonesia atas kepemilikan media mereka, hingga kini masih didominasi sajian acara hiburan. Beragam format tayangan infotainment (gosip seputar selebritis), sinetron, musik, kuis, atau live pertandingan olah raga dari manca negara (sepakbola, tinju, basket, balap mobil formula satu). Semua mata acara ini sudah pasti mendatangkan pemasukan iklan bagi pengelola media, dan bagi produsen atau pemasang iklan televisi menjadi media yang ampuh untuk mempersuasi khalayak dan mengkonsumsi barang atau jasa yang diiiklankan. Akan tetapi masyarakat hanya mampu menjadi konsumen yang tidak “berkuasa” atas kebutuhan riil mereka akan sajian acara yang mampu mencerdaskannya. Khalayak konsumen media hanya sebatas mengkonsumsi kebutuhan palsu/semu (false need atau pseudo need) yang diciptakan dan dikemas oleh mesin kapitalis media dan pengiklan.
Padahal, sudah mulai harus dilakukan reorientasi paradigma konsumsi atas media. Konsumsi media ini harus dimulai dengan pembelajaran kepada masyarakat untuk menjadi melek media (media literacy) yaitu mampu mencerna dan menyeleksi secara kritis sajian acara yang mampu meningkatkan human development bagi dirinya. Yaitu konsumsi media yang akan : (1) meningkatkan kapabilitas dan kualitas hidupnya, (2) memberikan kontribusi pada generasi selanjutnya, dan (3) mampu meningkatkan kehidupan dan kreativitas individual dan komunitas.
Pada akhirnya, jaring-jaring ekonomi-politik media merupakan instrumen vital dalam kerangka mengkonstruksi hegemoni negara dan pasar yang bisa dirasionalkan dan di’masuk-akal’kan. Akan tetapi, kosmologi etis pada praktek industri ekonomi-politik media menjadi alternatif gagasan untuk menyeimbangkan pelayanan publik dan komunitas yang diusung melalui institusi media.
Seperti misalnya, tawaran program ideal yang lantas akan dikenalkan oleh TV-Radio Komunitas adalah jenis program dengan nilai-nilainya yang tidak mampu dipenuhi oleh stasiun TV-Radio komersial, yakni jenis program yang mengandung nilai depth education dan depth information. Proyek idealis TV-Radio Komunitas adalah jenis stasiun penyiaran yang memang belum pernah dibayangkan sebelumnya untuk bisa hadir dalam konstelasi media penyiaran di tanah air. Persoalannya, seperti apakah TV-Radio Komunitas yang ideal di Indonesia pada saat ini, memang sepenuhnya belum terjawab. Hanya saja, sampai saat ini kelahiran TV-Radio Komunitas yang hadir dengan siarannya yang terbatas, sudah tentu masih menemui jalan buntu, dalam rangka menafsir bentuk siaran programnya yang paling ideal.
Pengembangan kebijakan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi di masa mendatang tentunya harus berperspektif Pembangunan berpusat rakyat (People Centre Development). Yaitu suatu proses dimana anggota-anggota suatu masyarakat meningkatkan kapasitas perorangan dan institusional mereka untuk memobilisasi dan mengelola sumberdaya untuk menghasilkan perbaikan-perbaikan yang berkelanjutan dan merata dalam kualitas hidup sesuai dengan aspirasi mereka sendiri (Korten, 110).
Untuk merealisasikan hal ini, media penyiaran komunitas diharapkan bisa menciptakan atmosfer yang lebih kondusif bagi penciptaan media komunikasi baru yang lebih mendorong partisipasi aktif khalayak dalam pengelolaannya. Selain itu, untuk menanggulangi kesenjangan informasi bagi masyarakat yang tidak memiliki akses (geografis, ekonomis, maupun teknis), maka media komunitas atau bisa dikembangkan lebih lanjut di Indonesia. *** yayansakti@yahoo.com ***
Reference
Boyd-Barret & Newbold, C (eds.) (1995), Approaches to Media : A Reader, London, Arnold.
Curran, James, and Michael Gurevitch (1992) Mass Media and Society. London, New York: Edward Arnold.
d’Haenens, Leen, Effendi Gazali, and Chantal Verelst (1999). Indonesian Television News Making Before and After Soeharto, Gazette. 61 (2): 127-52.
Downing J, Mohammadi, A; Mohammadi A.S (Eds) (1990), “Questioning The Media : A Critical Introduction”, Newbury Park, London, Sage Publications.
Gazali, Effendi (2002). Penyiaran Alternatif tapi Mutlak: Sebuah Acuan tentang Penyiaran Publik & Komunitas. Jakarta: Jurusan Ilmu Komunikasi FISIP UI.
Giddens, Anthony (1984) The Constitution of Society: Outline of the Theory of the Structuration. Berkeley: University of California Press.
Habermas, Jurgen, 1993. The Structural Transformation of the Public Sphre, Cambridge MA: MIT Press
Herman, Edward S., and Noam Chomsky (1998) Manufacturing Consent: The Political Economy of Mass Media. New York: Pantheon Books.
Hidayat, Dedy Nur (2000), “Pers dalam Kontradiksi Kapitalisme Orde Baru”, dalam Dedy Nur Hidayat et.al, Pers dalam ‘Revolusi Mei’: Runtuhnya Sebuah Hegemoni, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Jankowski, Nicholas W and Ole Prehn (eds) (2002), Community Media in the Information Age: Perspectives and Prospect, Cresskill NJ : Hampton Press Inc
Janowitz, Morris (1952) The Community Press in an Urban Setting. Glencoe, Illinois: Free Press.
Kellner, Douglas (1990), Television and the Crisis of Democracy, USA and UK: Westview Press
McNair, Brian, Politics (1999). Demoocracy and the Media, in An Introduction to Political Communication, Second edition, London :Routledge
McQuail, D (2000), “McQuail’s Mass Communication Theory, London: Sage Publication.
Mosco, Vincent (1996) The Political Economiy of Communication. London, Thousand Oaks: Sage Publications.
Visnawath, Kasisomyajula, Geral M. Kosicki, Eric S. Fredin, Eunkyung Park (2000) Local Community Ties, Community-Boundedness, and Local Public Affairs Knowledge Gaps”, Communication Research. 27 (1).
DIarsipkan di bawah: kajian media